
PT TRPN Siap Bongkar Pagar Laut Bekasi
Jakarta – PT TRPN mengaku melanggar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan mereklamasi tanpa izin. Mereka siap membongkar pagar laut di perairan Bekasi, Jawa Barat. Pengakuan itu diungkap Tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP.
Tim Polsus PWP3K telah menyelesaikan verifikasi dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi.
“Dari hasil pemeriksaan pada Kamis (6/2/2025), mengonfirmasi adanya pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan reklamasi yang tidak berizin,” kata Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin di Jakarta, Jumat (7/2/2025)
Doni mengatakan bahwa PT TRPN telah mengakui pelanggaran dalam kegiatan reklamasi. Perusahaan itu juga siap menerima sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021.
Selain itu, kata Doni, PT TRPN akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
“Ditjen PSDKP tetap berkeyakinan bahwa seluruh area yang diperiksa termasuk dalam kategori pelanggaran pemanfaatan ruang laut,” ujar Doni.
Menurut Doni, berdasarkan hasil verifikasi itu, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan.
” PT TRPN diminta segera membongkar sebagian pagar untuk memastikan akses nelayan melaut tidak terganggu,” ujarnya. KKP akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Rabu (15/1/2025) lalu, Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP sudah menyegel pemagaran laut tanpa izin yang terbuat dari bambu di perairan Bekasi, Jawa Barat.
“Pagar laut itu tidak mengantongi izin PKKPRL,” kata Direktur Jenderal PSDKP KKP Pung Nugroho Saksono,
Langkah tegas dilakukan karena pihak pemagar laut tak mengindahkan surat penghentian sementara, yang telah dilayangkan KKP pada 19 Desember 2024.
“Dulu kami sudah turun ke sini. Tanggal 19 Desember (2024) sudah kami beri peringatan untuk berhenti, urus dulu PKKPRL-nya. Karena itu menjadi perhatian kami. Ternyata kemarin siang anggota kami ke sini itu ekskavator masih kerja. Makanya saya putuskan saya segel,” kata Pung.
Sementara itu, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, minggu depan ia akan memanggil tiga perusahaan yang terkait dengan pagar laut di perairan Bekasi untuk meminta pembatalan sertifikat kepemilikan di ruang laut tersebut. Ketiga perusahaan itu yakni PT TRPN, PT CL dan PT MAN.
“Kami akan panggil ajak negosiasi. Apa output negosiasinya? Tawaran pertama saya minta mereka membatalkan. Minta pembatalan. Kalau dia tidak mau proses pembatalan, kami akan menggunakan hak kami karena itu laut. Saya bilang kan saya anggap itu tanah musnah. Karena memang faktanya,” kata Nusron di Jakarta Rabu (5/2/2025).
Khusus untuk PT TRPN, Nusron akan membuat tim gabungan dengan KKP untuk melakukan proses pemanggilan. Sebab, perusahaan itu belum mengantongi sertifikat hak guna bangunan (SHGB) namun sudah melakukan reklamasi. Apabila perusahaan yang sudah mengantongi SHGB di ruang laut itu tak mau membatalkan, ia akan meminta pengadilan untuk membatalkan.
“Kalau dia masih ngotot sekali, kami akan menggunakan pendekatan dalam konteks PP nomor 20 tahun 2021, di mana pemegang hak atas tanah, terutama kalau SHGB maupun SHGU, itu kalau sifatnya pemberian hak, bukan konversi, maka itu dalam waktu 2 tahun dia harus ada progres pembangunan,” ujarnya.
Nusron kaget saat mengetahui bahwa pagar laut di perairan Bekasi, sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas 581 hektare. Luas sertifikat kepemilikan lahan di perairan pagar laut Bekasi ini jauh lebih besar dibandingkan area pagar laut di Desa Kohod, Tangerang.
“Ini malah jumlahnya jauh lebih besar dari yang di Kohod, Tangerang,” katanya, Selasa.
Nusron lalu menunjukkan denah perairan yang telah bersertifikat kepada wartawan. Denah itu menunjukkan 90,159 Hektare perairan bersertifikat atas nama PT Cikarang Listrindo dan 419,635 Hektare perairan bersertifikat atas nama PT Mega Agung Nusantara (MAN). Selain dua perusahaan itu, ada pula 11 individu yang mempunyai Sertifikat Hak Milik (SHM) di Perairan Kampung Paljaya dengan luas sekitar 72,571 Hektare.
Nusron menduga telah terjadi manipulasi data pada aset milik 11 individu itu karena SHM aset seluas 72,571 hektare itu sebetulnya berasal dari aset tanah seluas 11 Hektare yang tersebar di area darat Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Tanah seluas 11 Hektare tersebut dimiliki 84 orang dengan bidang tanah sebanyak 89 titik yang merupakan hasil pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2021.
Namun setahun setelah menerima program PTSL, Nomor Identifikasi Bangunan (NIB) milik 84 orang itu tiba-tiba berpindah secara misterius dari semula di area darat ke area pagar laut.
“Ada 89 peta bidang tanah dimiliki 84 orang, termasuk program PTSL Segarajaya. Kemudian NIB-nya dipindah, dipakai. Nah petanya dipindah. Itu lokasinya di sana yang sudah pada dipagar bambu itu,” kata Nusron.



