PT Dana Syariah Indonesia Gagal Bayar Capai Rp 2,4 Triliun

PT Dana Syariah Indonesia Gagal Bayar Capai Rp 2,4 Triliun

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkapkan nominal jumlah duit kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) mencapai Rp 2,4 Triliun. Kasusnya kini masuk tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengatakan nilai gagal bayar kasus PT Dana Syariah Indonesia mencapai Rp 2,4 triliun. Adapun hitungan ini bisa bertambah selama proses penyelidikan.

“Sementara ini yang bisa diidentifikasi Rp 2,4 triliun dan tidak menutup kemungkinan bisa bertambah lagi ya,” kata Ade, di Jakarta, Kamis (15/1).

Ade mengatakan perusahaan DSI baru mendapat izin LPBBTI OJK pada 2021. Sementara, lanjutnya, PT DSI sudah mulai beroperasi di 2018.

“Untuk PT DSI ini sendiri itu sudah berdiri, dia terdaftar itu di 2017, 2017, 2018 PT DSI ini sudah mulai beroperasional tanpa atau belum dilengkapi dengan surat izin usaha yang dikeluarkan oleh OJK. Jadi baru periode tahun 2021 PT DSI ini baru mengantongi atau memperoleh izin usaha dari OJK,” katanya.

Ade mengatakan kasus gagal bayar PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tehadap para pemberi pinjaman (lender) kini telah masuk ke tahap penyidikan.

Ade Safri menyebut pihaknya akan melakukan proses penegakan hukum secara transparan dan akuntabel.

Ade Safri mengatakan pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti dari kasus itu. Ia menyebut telah ditemukan peristiwa pidana pada kasus itu.

“Untuk status penanganan perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan. Artinya telah ditemukan peristiwa pidana dalam perkara a quo,” sambungnya.
Baca:Polisi Tangkap Tujuh Pelaku Penyebar Konten Provokatif Aksi Unjuk Rasa

Ini 8 Temuan Fraud PT DSI, Bakal Digugat OJK

Share Here: