Prabowo Resmi Luncurkan Bank Emas Indonesia

Prabowo Resmi Luncurkan Bank Emas Indonesia

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Bank Emas pertama di Indonesia pada Rabu (26/2/2025).

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, saya Prabowo Subianto, Presiden RI, dengan ini meresmikan layanan bank emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia,” kata Prabowo di The Gade Tower, Jakarta, Rabu (26/2/2025).

Prabowo mengatakan bahwa keberadaan bank bullion penting bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia. Prabowo bercerita bahwa selama ini emas-emas di Indonesia hanya ditambang dan dibawa ke luar negeri. Dia ingin bank emas bisa memaksimalkan kepentingan nasional dalam urusan emas.

Menurut Prabowo, bank emas bakal meningkatkan produk domestik bruto (PDB) Rp245 Triliun. Diperkirakan akan ada penciptaan 1,8 juta lapangan kerja baru dengan pembentukan bank emas ini. Selain itu, Indonesia bisa memperluas devisa dan menghemat devisa.

“Bangsa Indonesia yang punya cadangan emas keenam di dunia untuk pertama kali akan memiliki bank emas. Saya ucapkan terima kasih semua pihak yang bekerja keras untuk mencapai hari ini,” ujar Prabowo.

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan bahwa potensi emas Indonesia nomor 6 di dunia. Indonesia memiliki cadangan emas 2.600 ton. Namun, kekayaan emas Indonesia belum dimanfaatkan secara maksimal.

Erick mengatakan bahwa saat ini cadangan emas Indonesia berbentuk emas batangan masih kalah dari Singapura. Singapura memiliki cadangan emas batangan 228 ton, sedangkan Indonesia 201 ton.

Menurut Erick, potensi emas juga terlihat dari simpanan yang beredar di masyarakat. Kata dia, ada sekitar 1.800 ton emas yang dipegang masyarakat. Dia berpendapat masyarakat harus diyakinkan agar menaruh emasnya di bank-bank bullion.

“Kita ingin mengundang mereka untuk percaya kepada sebuah sistem keuangan formal. Kita harus meyakinkan, menggedor,” kata Erick.

Indonesia saat ini memiliki dua lembaga jasa keuangan yang berstatus bank emas atau bullion. Mereka adalah Pegadaian san BSI.

Kemunculan bullion di Indonesia dimulai dari Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.

Setelah itu, OJK menerbitkan Surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024. Pegadaian pun memperoleh status bank emas.

Selanjutnya, OJK memberikan izin bank emas untuk BSI. Bank syariah itu menerima izin dari OJK awal Februari.

“Kami mengapresiasi kepercayaan dan dukungan dari regulator dan stakeholder sehingga BSI melangkah ke jenjang selanjutnya dalam mengelola bisnis emas, yaitu bank bullion,” kata Direktur Utama BSI Hery Gunardi, Kamis (13/2/2025).

Share Here: