
Polres Bogor Ungkap Tempat Produksi Minyakita Palsu
Kabupaten Bogor – Kepolisian Resor Bogor mengungkap tempat produksi minyak goreng dengan merk dagang Minyakita yang ternyata palsu, di Desa Cijujung, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menurut Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, pengelola memperoleh minyak goreng curah dari berbagai tempat, kemudian mengemasnya dengan kemasan menyerupai Minyakita di lokasi itu.
Minyak goreng yang dikemas menggunakan plastik itu volumenya tidak mencapai 1 liter per kemasan, namun dijual per 1 liter seharga Rp15.600. Sehingga harga yang didapat masyarakat sebesar Rp18.000.
“Jadi yang kita dalami ini soal pengurangan takaran, dengan mengubah kemasan menyerupai Minyakita. Tapi tidak dilengkapi keterangan berat bersih, serta BPOM,” kata Rio saat konferensi pers di tempat produksi, Senin.
Wakapolres Bogor Kompol Rizka Fadhila menambahkan bahwa Polres Bogor telah memeriksa enam saksi. Mereka juga telah menetapkan seorang tersangka berinisial TRM, yang merupakan pengelola tempat produksi Minyakita palsu itu.
Di tempat produksi itu, dalam sehari TRM memproduksi 8 ton minyak curah, atau setara dengan 10.500 pack Minyakita palsu. Dari tempat produksi minyakita palsu itu TRM mendapat keuntungan hingga Rp600 juta per bulan.
“Satreskrim telah mengamankan 1 orang tersangka dengan barang bukti 2 mesin curah yang mengepak minyak, 8 tangki kapasitas 1 liter, 4 drum plastik warna biru dan 400 minyak siap edar,” kata Rizka.
Kini, TRM dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang nomor tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana 5 tahun dan denda Rp2 miliar.

