reporter-channel – Polisi menetapkan sopir Bus Handoyo sebagai tersangka terkait kecelakaan di jalan Tol Cipali, Purwakarta, Jawa Barat, yang mengakibatkan 12 orang meninggal dunia pada Sabtu (16/12/2023).
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain S.I.K., S.H., MH., menjelaskan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara, ditetapkan seorang tersangka sopir bus P.O Handoyo.
Dengan status tersangka, kini sopir bus Handoyo yang bernama Rinto Katana (28 thn) ditahan di rumah tahanan Mapolres Purwakarta.
Rinto Katana (28 thn) merupakan sopir kedua (pengganti) bus Handoyo yang telah mengemudi sejak dari Kendal, Jawa Tengah. Sedangkan sopir pertama bus itu mengemudi dari Yogyakarta hingga Kendal.
Dari hasil pemeriksaan, kecelakaan bus terjadi karena sopir mengemudikan kendaraannya dengan kecepatan cukup tinggi. Hal itu terlihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan, hingga posisi perseneling yang berada di posisi gigi tinggi.
Pihak kepolisian memperkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu di atas 40 km/jam. Padahal, tikungan di jalan tol menuju gerbang tol Cikampek itu kondisinya cukup tajam.
Atas perbuatannya tersebut sopir bus Handoyo itu dijerat Pasal 311 ayat 5, 4, 3, 2, 1 atau 310 ayat 4, 3, 2 dan 1 Undang-Undang RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.