reporter-channel – Misteri pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya menemukan titik terang. penyidik Polda Jabar telah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan tersebut.
Setelah dua tahun lebih tidak terungkap, kasus pembunuhan terhadap ibu dan anak, Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu,di jalan Cagak, kabupaten Subang, Jawa Barat, yang terjadi pada 18 agustus 2021 lalu,akhirnya menemukan titik terang.
Berawal dari seorang yang diketahui bernama, Danu, yang menyerahkan diri bersama kuasa hukumnya ke Mapolda Jabar pada Selasa (17/10/2023) kemarin.
Ddari hasil pemeriksaan, polisi akhirnya menetapkan lima orang tersangka yakni, Danu yang diketahui sebagai keponakan korban, kemudian Yosep, Mimin, Arigi Dan Abi.
Kuasa hukum salah seorang tersangka, Yosep, mengatakan, penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut, bersamaan lansung dengan tiga orang tersangka lainnya atas dasar pengakuan tersangka Danu yang telah terlebih dahulu ditetapkan tersangka oleh penyidik.
“Betul Pak Yosep, Bu Mimin, Arighi dan Abi ditetapkan jadi tersangka berdasarkan pengakuan sepihak yang dilakukan oleh Saudara Danu,” ujar Rohman Hidayat, saat ditemui di Polda Jabar, Selasa (17/10/2023).
Keempatnya langsung dijemput oleh penyidik di rumahnya masing masing pada Selasa pagi dan langsung di bawa ke Mapolda Jabar.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kuasa hukum memastikan kliennya bersama tiga tersangka lainnya tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Ia menganggap penetapan tersangka kepada klienya hanya berdasarkan pengakuan dan tidak disertakan alat bukti.
Penyelidikan kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang sendiri telah berjalan selama dua tahun lebih. Tim penyidik sempat kesulitan untuk mengungkap pelaku pembunuhan yang sebenarnya.
Sementara itu kelima tersangka kini masih menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Jabar.