
Polisi Sita 23 Ribu Lembar Uang Palsu Di Bogor
Jakarta – Polsek Tanah Abang berhasil menyita barang bukti berupa 23 ribu lembar uang palsu dengan nominal Rp100 Ribu di Bogor, Jawa Barat. Keberhasilan ini diraih dalam pengungkapan kasus sindikat peredaran dan pabrik pembuatan uang palsu di Kota Bogor.
Untuk barang bukti dalam pengungkapan kasus uang palsu di Bogor ini, selain menyita uang palsu, “Polisi juga menyita 21 unit printer (mesin cetak), sablon, tinta, dan lainnya,” kata Kapolsek Metro Tanah Abang, Jakarta Pusat Kompol Haris Akhmad Basuki di Jakarta, Kamis (10/4/2025).
Polsek Metro Tanah Abang mengamankan delapan orang yang memiliki peran masing-masing dalam sindikat uang palsu di Bogor ini. Haris mengatakan dari para tersangka yang masing-masing berinisial MS, BI, E, BBU, BS, AY, DS, dan LB petugas berhasil menyita sejumlah barang yang dijadikan sebagai alat bukti.
Untuk jumlah uang palsu ini, kata Haris, sebanyak 23 ribu lembar lebih dengan nominal Rp100 Ribu, dan ada juga 15 lembar uang dolar Amerika yang nominalnya 100 dolar.
“Kami tidak bisa menyebutkan nominalnya berapa tapi yang pasti jumlahnya lebih dari 23 ribu lembar,” ujarnya.
Secara detail polisi juga menyita barang bukti lain seperti 21 printer, mesin penghitung uang, laptop, telepon genggam, tinta, pemotong kertas, dan lain sebagainya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 Miliar, jo Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.



