Uang Palsu Terungkap Dari ‘Tas Kresek’ Yang Tertinggal

Uang Palsu Terungkap Dari ‘Tas Kresek’ Yang Tertinggal

Jakarta – Pengungkapan kasus pabrik pembuatan uang palsu di Bogor,Jawa Barat ini bermula dari temuan sebuah tas kresek yang tertinggal di rak bagasi gerbong kereta rel listrik (KRL) jurusan Rangkas Bitung – Tanah Abang.

“Ada tas mencurigakan yang tertinggal di gerbong kereta tujuan Rangkasbitung,” kata Kapolsek Tanah Abang Kompol Haris Akhmad Basuki di di Jakarta, Kamis (10/4/2025).

Petugas curiga dengan isi tas kresek yang tertinggal di dalam gerbong dan kemudian menunggu pemiliknya mengambil barang tersebut. Setelah pemiliknya yang berinisial MS (45 thn) mengambil tas itu…

“Yang bersangkutan mengaku uang itu uang palsu, dengan nilai Rp316 jJta,” ujarnya.

Berbekal temuan tas kresek itu, penyidik kemudian mengembangkan kasus ini hingga didapat pengakuan bahwa uang palsu itu hendak diedarkan ke wilayah Mangga Besar. Dari lokasi itu petugas menangkap 2 pelaku tambahan inisial BI (50 thn) dan saudara E (42 thn).

“2 orang yang diamankan di Mangga Besar ini adalah ternyata penjual atau penyedia uang yang diduga palsu tersebut,” kata Haris.

Setelah itu, penyidik kembali mengusut jaringan uang palsu itu dan didapat 2 pelaku lain berinisial BS (40 thn) dan BBU (42 thn). Serta pelaku AY (70 thn) yang berperan sebagai perantara antar tersangka.

“Saudara AY ini menjadi perantara penghubung antara pelaku-pelaku yang sudah diamankan sebelumnya dengan tim produksi atau tim pencetak,” ujar Haris.

Polisi lalu mengusut aktor intelektual jaringan itu hingga didapati pelaku DS yang berperan melakukan percetakan di wilayah Bogor.

“DS inilah yang melakukan produksi di sebuah tempat atau bangunan rumah tertutup. Tempat itu disediakan oleh saudara LB yang berusia sekitar 50 tahun,” jelasnya.

Secara rinci, Haris mengatakan bahwa pihaknya mengamankan total 23.297 lembar pecahan uang palsu Rp100 Ribu, serta pecahan USD sebanyak 15 lembar dengan pecahan senilai 100 dolar.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 26 UU Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, jo Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.

Share Here: