
Polisi Ringkus Enam Penjual Emas Palsu di Tangsel
Anggota Reskrim Polsek Pagedangan Polres Tangerang Selatan menangkap enam pelaku sindikat penipuan penjual emas palsu .
Enam pelaku yakni, AG, NA , FA, BPA, DA dan YS ditangkap ditempat berbeda, keenam pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Pagedangan.
Para pelaku melancarkan aksi nya dengan menjual sejumlah perhiasan yang sudah di modifikasi seperti emas asli ke toko emas di wilayah Tangerang.
Kapolsek Pagedangan AKP Seala Syah Alam mengatakan, para pelaku melancarkan aksi nya dengan menjual sejumlah perhiasan emas palsu yang sudah di modifikasi dengan lapisan sebagian emas.
Pemilik toko emas yang tidak percaya dengan emas yang dijual pelaku melakukan pengecek emas dengan bahan kimia dan terbukti emas tersebut palsu.
“Jadi awalnya pelaku berinisial AG berhasil menjual tiga gelang emas palsu jenis Shogun dengan harga Rp12.200.000 ke toko Royal Gold milik korban,” ujarnya dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Namun korban merasa curiga dengan keaslian emas tersebut. Tak berselang lama, korban mengeceknya. Dan benar saja, barang yang dijual pelaku bukanlah emas, melainkan tembaga.
“Setelah itu pelaku kembali lagi ke toko korban untuk menjual emas palsu lagi. Namun karyawan toko korban mengetahui bahwa tersangka sebelumnya telah menjual emas palsu. Karyawan itu pun langsung mengamankan pelaku,” terangnya.
Selain di Tangerang para sindikat penipuan penjual emas palsu ini sudah melancarkan aksi nya di beberapa wilayah di pulau jawa.
Enam tersangka itu dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.