Polisi Diminta Tidak Pandang Bulu Berantas Judi Online

Polisi Diminta Tidak Pandang Bulu Berantas Judi Online

reporter-channel – Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Jazilul Fawaid meminta polisi tidak pandang bulu dalam memberantas aktivitas judi online di Indonesia.

“Tidak boleh pandang bulu, semua harus disikat. Judi online harus dibersihkan dari negeri ini,” kata Jazilul dalam siaran pers resmi di Jakarta, Selasa (26/11/2024).

Menurut Jazilul, saat ini aktivitas judi online sudah merambah ke seluruh lapisan masyarakat. Buktinya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat jumlah pemain judi online di Indonesia telah mencapai 3,5 juta orang. Dari jumlah itu, hampir 80 persen berasal dari kalangan menengah bawah.

Kondisi ini, kata Jazilul, semakin diperparah ketika ada oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital terlibat operasional situs judi online di Indonesia.

“Jika aktivitas ini tidak ditindak tegas oleh aparat, maka masa depan bangsa akan terancam karena akan semakin banyak masyarakat yang tertimpa kemiskinan karena judi online,” ujarnya.

Dampak judi online juga sangat serius. Banyak kejahatan dan kerusakan yang disebabkan karena judi online. Mulai dari kekerasan, penipuan, bahkan sampai pembunuhan. Karena itu, Jazilul meminta polisi tidak berhenti dalam menyelidiki siapa di balik pengoperasian judi online di Indonesia.

Politisi PKB itu juga berharap agar polisi tetap tegak lurus dan tidak diintervensi pihak mana pun dalam membongkar praktek judi online di Indonesia. Sebab, masalah judi online ini tidak boleh dibiarkan dan harus ditangani secara serius. “Siapa pun yang terlibat harus ditindak sesuai undang-undang yang berlaku. Aparat kepolisian harus tegas dan tidak boleh main mata,” ujarnya.

Sementara itu, menurut pakar hukum Universitas Borobudur Jakarta Prof. Dr. Faisal Santiago, aparat penegak hukum harus bekerja sama dengan Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberantas judi online. “Terutama soal tidak boleh, ya, perbankan dan lembaga keuangan menjadi penampung dana deposit buat judi,” ujarnya kepada Antara.

Pemberantasan judi online, kata Faisal, harus secara masif dan sampai pada akar masalah. Aparat penegak hukum pun harus menunjukkan keseriusan dalam memberantas judi daring. “Judi online adalah musuh dan penyakit sosial masyarakat yang harus benar-benar diberantas setelah narkotika,” ujarnya.

Negara harus menindak tegas para pelaku judi online. “Jangan sampai ada backing-backing-an atau yang melindungi karena ini benar-benar cara baru menghancurkan suatu negara,” ujar Faisal. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat pun sangat diperlukan. Sebab pemberantasan judi online perlu partisipasi berbagai kalangan.

Share Here: