
Polisi Dalami Sindikat TPPO, Ibu Penjual Anak Kandung Dipidana 15 Tahun
Jakarta – Polisi telah menetapkan tersangka terhadap seorang Ibu berinisial IJ di Jakarta Barat (Jakbar). IJ dikenai pasal berlapis usai menjual anak kandung ke pedalaman di Sumatera. Polisi mendalami sindikat tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Sipayung, IJ resmi dijadikan tersangka atas perbuatannya menjual anak kandung. IJ dijerat dengan Pasal 76 F juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 300 juta,” kata Arfan, Sabtu (6/2/2026).
Selain itu, IJ dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 17 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 120 Juta dan paling banyak Rp 600 Juta,” ungkap Arfan.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perdagangan anak ke wilayah pedalaman di Sumatera. Polisi mengingatkan modus adopsi ilegal yang ditukarkan dengan sejumlah uang.
“seluruh masyarakat untuk mewaspadai adanya modus adopsi ilegal ya, jangan mudah untuk percaya pada penawaran-penawaran pengasuhan anak dengan uang,” kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Rita, Jumat (6/2/2026).
Dia mengatakan sanksi pidana bisa menjerat siapa saja dalam kasus perdagangan orang. Termasuk orang yang mengetahui kejadian tersebut.
“Kita lihat kita sangat prihatin karena ternyata pelaku utama dari kasus ini adalah ibu kandungnya korban sendiri ya,” jelasnya.
Baca dong: Satgas Damai Cartenz dan TNI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas



