
Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga TNI Usai Digeledah Polisi, Harta Rp18,2 M Ikut Disorot
Jakarta – Rumah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jalan Radio, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dijaga ketat puluhan personel TNI bersenjata lengkap, Rabu (8/7/2026) malam. Penjagaan itu dilakukan tak lama setelah tim gabungan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggeledah kediaman tersebut.
Selain rumah Febrie, penyidik juga menggeledah sejumlah lokasi lain di kawasan Sudirman dan Kuningan, restoran Cafe De’Clan Signature serta sebuah money changer di Cipete, Cilandak, dan sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, yang disebut-sebut terkait dengan Jampidsus.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan brankas tersembunyi di balik lemari Cafe De’Clan berisi uang tunai senilai Rp60 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat, dolar Singapura, dan rupiah. Dari money changer di lokasi berdekatan, penyidik menyita uang Rp7,2 miliar. Sementara di rumah kawasan Sentul, polisi mengamankan puluhan batang emas dengan total berat 74 kilogram beserta sejumlah uang tunai.
Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pasokan batu bara ke sejumlah PLTU yang sempat memicu pemadaman listrik massal di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan, serta dugaan korupsi di PT Asabri dan PT Krakatau Steel.
Markas Besar TNI membenarkan penjagaan di rumah Febrie. Kapuspen TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan pengamanan itu dilakukan atas permintaan Kejaksaan Agung dan mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas. Nas menegaskan penjagaan tersebut tidak terkait dengan penggeledahan yang dilakukan Polri, karena keduanya disebut sebagai proses yang berbeda dan menjadi kewenangan masing-masing institusi.
Di tengah sorotan itu, harta kekayaan Febrie turut menjadi perhatian publik. Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 31 Desember 2024, total harta bersih Febrie tanpa utang tercatat Rp18,26 miliar.
Mayoritas kekayaannya berasal dari properti, yakni dua bidang tanah dan bangunan di Jakarta Selatan serta tiga aset serupa di Tangerang Selatan dan Bandung, dengan total nilai Rp14,85 miliar. Ia juga memiliki empat kendaraan senilai Rp2,31 miliar, yaitu Toyota Alphard, Toyota Land Cruiser Prado, Peugeot New 2008 AT, dan Honda HR-V, ditambah kas dan setara kas Rp938 juta serta harta lain senilai sekitar Rp160 juta. Nilai LHKPN itu jauh berbeda dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai dalam penggeledahan.
Febrie lahir di Jambi pada 19 Februari 1968 dan menyelesaikan pendidikan hukum di Universitas Jambi sebelum bergabung dengan Korps Adhyaksa. Kariernya sebagai jaksa dimulai di Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Kerinci, pada 1996, lalu berlanjut ke sejumlah posisi strategis seperti Kepala Kejaksaan Negeri Bandung, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jawa Timur, Wakil Kepala Kejati Yogyakarta, Wakajati Jakarta, hingga Kepala Kejati Nusa Tenggara Timur.
Ia dilantik sebagai Jampidsus oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 6 Januari 2022, dan selama menjabat menangani sejumlah perkara besar seperti korupsi PT Timah, korupsi minyak mentah, hingga korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, sebagai direktur penyidikan Jampidsus, ia juga menangani kasus Jiwasraya dengan kerugian negara Rp16,8 triliun dan Asabri senilai Rp22,78 triliun.



