
Polisi Bekuk Taufik Hidayat, Penyekap Dan Penganiaya Wanita Di Bandung
Jakarta – Kepolisian Daerah Jawa Barat menangkap Taufik Hidayat, tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial YTR (29) di Perumahan Griya Pesona, Ciparay, Kabupaten Bandung. Taufik tergolong sadis menyiksa korban selama 3 tahun.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Rudi Setiawan mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik menemukan jejak digital tersangka melalui aktivitas transaksi daring yang dilakukannya.
“Tadi pagi yang bersangkutan melakukan beberapa transaksi. Ini menjadi petunjuk buat kita. Tim yang bertugas di Majalaya tetap berada di sana, mencari di sekitar wilayah perumahan tersebut dan akhirnya pada sore hingga malam hari berhasil menemukan dan menangkap yang bersangkutan,” kata Rudi dikutip dari Antara, Selasa (23/6) malam.
Rudi mengatakan setelah diamankan, tersangka terlebih dahulu dibawa ke Polsek Majalaya sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Jawa Barat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka taufik hidayat mengakui seluruh perbuatannya terhadap korban.
Penyidik saat ini masih mendalami motif serta rangkaian tindak kekerasan yang dilakukan terhadap YTR.
Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban menerima pesan melalui aplikasi WhatsApp dari seseorang yang tidak dikenal yang menginformasikan bahwa korban berada di Instalasi Gawat Darurat Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.
Akibat tindak kekerasan yang diduga dilakukan tersangka taufik hidayat, korban mengalami sejumlah luka berat, di antaranya gangguan penglihatan hingga kebutaan pada kedua mata, bibir robek, kesulitan berbicara, tidak dapat berjalan normal, serta kehilangan sejumlah barang berharga.
Baca:Kapolri Respon Terkait Beda Polisi Beda Jaksa Soal Penahanan Roy Suryo Dokter Tifa



