reporter-channel – Penipuan berkedok arisan lelang diungkap polisi. 2 ibu rumah tangga, Fanny Febriana dan Yani Fitria yang terlibat tindak pidana penipuan puluhan nasabah dengan modus arisan lelang online digiring ke Polresta Bogor, Jawa Barat.
“Tersangka mengajak para korban untuk bergabung di dalam arisan lelang, dan menjanjikan akan mendapatkan keuntungan nasabah tersebut sebesar 10-50 persen dari uang yang disetorkan,” jelas Kapolresta Bogor Kota, Kombes. Pol. Dr. Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H., Sabtu (5/8/2023).
Kapolres mengungkapkan bahwa kedua pelaku memberikan sejumlah tenggat untuk pengembalian uang korban tersebut. Namun, hingga jatuh tempo, uang korban tak kunjung diberikan.
Para korban penipuan berkedok arisan lelang pun rata-rata menyerahkan uang berkisar 15 juta hingga 100 juta rupiah dengan dijanjikan laba sebesar 10 hingga 50 persen setiap uang yang disetornya.
“Ternyata tersangka menggunakan uang tersebut untuk menutupi arisan lelang sebelumnya, dan digunakan untuk keperluan pribadi, seperti membuka toko sembako,” tutup Kapolres.
Dari tangan keduanya, petugas menyita sebuah sepeda motor,bukti transfer dan telepon genggam.
Kedua ibu rumah tangga ini dijerat dengan pasal 372 dan 378 kuhp yang ancamannya 4 tahun penjara.