
Penghapusan Utang UMKM Hanya Bagi Yang Tak Mampu Bayar
reporter-channel – Kebijakan penghapusan utang ternyata tidak diterapkan untuk semua pengusaha UMKM. Ternyata kebijakan itu hanya ditujukan kepada pengusaha UMKM yang sudah tidak sanggup lagi melunasi atau membayar utang.
“Agar tidak terjadi bias, penghapusan piutang ini ditujukan hanya kepada saudara-saudara kita yang memang sudah betul-betul tidak bisa membayar lagi. Dan itu sudah masuk dalam daftar penghapusbukuan,” kata Menteri Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman di Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Menurut Maman, UMKM yang belum masuk daftar penghapusan utang belum dapat ikut serta dalam program ini. Program ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2024, tentang Penghapusan Piutang Macet pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah.
“Jadi tidak bisa yang belum masuk daftar (blacklist/ daftar hitam bank) terus tiba-tiba langsung minta penghapusan tagihan. Itu enggak bisa,” ujarnya.
Penghapusan utang UMKM yang masuk dalam daftar blacklist itu dilakukan sebagai upaya pemutihan utang oleh pemerintah. Sebab, UMKM yang tercatat masuk dalam daftar hitam itu maka akan terkendala dalam mengajukan pinjaman ke bank.
Kata Maman, rata-rata UMKM yang tercatat dalam daftar itu merupakan korban bencana alam. Ia berharap lewat upaya ini diharapkan mampu meringankan pengusaha UMKM yang tidak lagi memiliki kemampuan membayar.
“Jadi mau mengajukan kembali sulit. Maka dari itu kita putihkan. Dan ini memang sudah betul-betul yang rata-rata korban bencana alam dan lain sebagainya. Insya Allah sedang kita lakukan akselerasi percepatan,” ujarnya.
Soal kapan pemutihan utang bagi UMKM, ia menjelaskan bahwa pihaknya diberikan tenggat waktu selama enam bulan untuk menyelesaikannya. “Kita dikasih waktu time frame itu enam bulan di PP 47 itu. Artinya pokoknya dalam waktu enam bulan itu akan kita finalkan semua, akan kita selesaikan,” katanya.
Hingga kini, perusahaan perbankan BUMN atau Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) masih terus mendata utang UMKM.

