
Penghapusan Presidential Threshold Diapresiasi Wakil Ketua MPR
Jakarta – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT). Penghapusan ini dinilainya akan meningkatkan kualitas demokrasi.
Menurut Hidayat, selain sesuai dengan aspirasi dan harapan masyarakat luas, putusan MK itu juga sejalan dengan konstitusi. Sebab, putusan ini membuka harapan akan hadirnya Pemilihan Presiden yang lebih demokratis dengan bisa majunya lebih banyak lagi capres dan cawapres yang berkualitas.
Sekalipun telat, Hidayat tetap mengapresiasi keputusan penting itu. “Agar ke depan tidak terulang lagi pembelahan di tingkat rakyat akibat dari hanya adanya kandidat capres/cawapres yang sangat terbatas akibat presidential threshold 20 persen,” kata Wakil Ketua MPR itu di Jakarta, Jumat, 3 Januari 2024.
Ia mencontohkan, sebagaimana pada Pilpres 2014 dan 2019, banyak anak bangsa berkualitas yang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden. Hal ini membuat pilpres lebih berkualitas dan kedaulatan rakyat bisa lebih maksimal.
“Karena adanya pilihan yang lebih beragam dalam kontestasi pilpres di Indonesia,” ujar Hidayat.
Meskipun demikian, kata Hidayat, MK sendiri dalam putusannya seperti mengkhawatirkan jumlah calon presiden yang terlalu banyak. Karena itu MK memberikan amanat kepada DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering) dengan melakukan revisi UU Pemilu.
Hidayat mengatakan, agar putusan menghapus PT dengan argumentasi konstitusi, rasio dan etika serta moralitas itu, tetap membuat Mahkamah Konstitusi dapat menegakkan semua aturan konstitusi.
Sebab, hal ini dapat meningkatkan kualitas demokrasi dan hasil pemilu, bukan hanya pilpres saja. Untuk itu, ia berharap MK konsisten dalam menegakkan atau memberlakukan ketentuan-ketentuan konstitusi dengan merevisi/meluruskan beberapa putusan MK lainnya.
Hidayat kemudian mencontohkan masih diberlakukannya ambang batas pencalonan kepala daerah. Sebab, dalam putusan terakhirnya soal pilkada, Mahkamah Konstitusi masih menetapkan ambang batas pencalonan, sekalipun sudah jauh di bawah 20 persen.
Jika untuk Pilpres presidential threshold 20 persen dihapus Mahkamah Konstitusi, ketentuan ambang batas Pilkda juga perlu dihapus, bukan hanya dikurangi.
“Hal ini sesuai ketentuan konstitusi yang tidak mengenal pembatasan itu, juga sesuai harapan rakyat pemilik kedaulatan,” ujarnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pileg dan pilpres yang dilakukan secara serentak dan mulai diberlakukan pada Pileg dan Pilpres tahun 2019, menurut Hidayat juga perlu dipertimbangkan untuk dievaluasi dan dikoreksi.
Sebab, bila merujuk pada Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) dan ketentuan lain dalam konstitusi, tidak ada ketentuan yang eksplisit menyebutkan bahwa pemilu (pileg dan pilpres) dilakukan secara serentak.
Hidayat mengusulkan agar poin-poin itu menjadi bahan pembahasan di DPR sebagaimana amanat dari Mahkamah Konstitusi untuk melakukan rekayasa konstitusional (constitutional engineering).



