
narkoba
Pangkal Pinang – Pengedar 2000 Ekstasi ditangkap BNNP Bangka Belitung.
Thamrin (29) ditangkap petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Lanal Muntok dan Bea Cukai Pangkal Pinang, saat akan masuk pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung.
Untuk menghindari petugas, T menyimpan Ekstasi di dalam jok motor.
Ekstasi berasal dari pulau Bangka, 1500 dalam bentuk pil dan 500 paket dalam bentuk bubuk. Rencananya akan diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku akan mendapatkan upah 10 juta rupiah saat barang sampai di Palembang, Sumatera Selatan.
Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan BNNP Bangka Belitung