reporter-channel – 1 Pengedar 2000 Ekstasi ditangkap Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Bangka Belitung saat mengendarain motornya.
Thamrin (29 thn) ditangkap petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bangka Belitung, Lanal Muntok dan Bea Cukai Pangkal Pinang, saat akan masuk Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Bangka Belitung.
Untuk menghindari petugas, Thamrin menyimpan Ekstasi di dalam jok motornya.
Ekstasi diketahui berasal dari Pulau Bangka, 1500 dalam bentuk pil dan 500 paket dalam bentuk bubuk. Rencananya akan diedarkan di Palembang, Sumatera Selatan.
Di hadapan petugas, tersangka mengaku akan mendapatkan upah 10 juta rupiah saat barang sampai di Palembang, Sumatra Selatan.
Kini pengedar 2000 ekstasi harus mendekam di sel tahanan BNNP Bangka Belitung.