reporter-channel – Pemerintah menempatkan dana di seluruh bank BUMN. Penempatan uang sebesar Rp.30 Triliun dalam rangka program percepatan pemulihan ekonomi nasional, akibat wabah Corona.
“Untuk dana pertama Rp30 triliun ditetapkan untuk ditempatkan di bank Himpunan Bank-Bank Milik Negara (Himbara),” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Rabu siang (24/6/2020).
Penempatan dana ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020, tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, yang diteken Sri Mulyani pada 22 Juni 2020 lalu. Bank-bank yang dikucuri duit pemerintah adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN, dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah membuat perjanjian kerja sama dengan masing-masing manajamen bank. Namun, pemerintah memberikan syarat bahwa uang negara itu tak bisa digunakan untuk membeli surat berharga negara (SBN) dan valuta asing (valas).
“Dana ini khusus mendorong ekonomi sektor riil,” ujarnya.
Uang Negara itu ditempatkan dengan skema deposito, dan dengan suku bunga sama jika dana itu ditempatkan di Bank Indonesia (BI). Dengan penempatan dana ini, pemerintah akan mendapatkan suku bunga 80 persen dari 7 days repo rate BI.
“Suku bunga rendah ini diharapkan mampu mendorong bank melakukan langkah untuk mendorong sektor riil melalui kredit yang diberikan kepada para pengusaha dan dengan tingkat suku bunga yang lebih rendah,” kata Sri Mulyani.
Kebijakan ini akan dievaluasi setiap tiga bulan sekali. Evaluasi akan dilakukan Kemenkeu bersama Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Bapak Presiden minta kami melakukan berbagai persiapan apabila ini betul-betul bisa mendorong sektor UMKM, kami bisa meningkatkan dana yang ditempatkan di bank umum, terutama bank umum yang sehat yang memiliki kemampuan di sektor riil,” ujarnya.