reporter-channel – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) pada Rabu (3/1/2024) telah menerima pengaduan Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud (TPN GM) terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh oknum TNI Anggota Yonif 408/Suhbrastha Boyolali, Jawa Tengah, terhadap relawan TPN GM pada Sabtu (30/12/2023).
Pada pokok aduannya, Tim Hukum TPN GM menyampaikan bahwa telah terjadi kekerasan dan penganiayaan terhadap setidaknya 7 orang relawan TPN GM yang dilakukan oleh sejumlah oknum Anggota TNI Yonif 408/Sbh Boyolali pada 30 Desember 2023 di lingkungan sekitar Markas Yonif 408/Sbh Boyolali.
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, dan sesuai fungsi pemantauan yang diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (UU HAM), Komnas HAM telah melakukan serangkaian proses pemantauan di Boyolali, Jawa Tengah, pada tanggal 5 – 8 Januari 2024.
1. Melakukan permintaan keterangan kepada para pihak secara langsung kepada 7 (tujuh) orang korban; Tim Hukum Korban dan pihak-pihak terkait.
2. Melakukan olah TKP di sekitar Markas Yonif 408/Suhbrastha Boyolali, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kabupaten Boyolali, pada 7 Januari 2024.
3. Melakukan pengumpulan barang bukti dan data dukung lainnya di Kabupaten Boyolali pada 8 Januari 2024
4. Berdasarkan penanganan kasus di atas, Komnas HAM menemukan fakta sebagai berikut :
a. Telah terjadi peristiwa kekerasan dan penganiayaan terhadap 7 (tujuh) orang korban oleh Oknum Aparat Negara.
b. Bentuk kekerasan yang dialami para korban antara lain pemukulan dengan tangan kosong, pemukulan dengan batu, penendangan, penyeretan dan pemitingan.
c. Dampak kekerasan yang dialami korban antara lain kepala bengkak, bibir pecah, hidung berdarah, mata lebam dan pendarahan, rahang dan mulut bengkak, gigi tanggal, luka gores di tangan dan kaki dan nyeri pinggang.
d. Dampak kekerasan lain berupa kerusakan motor.
e. Terdapat 2 (dua) orang yang memakai sepeda motor dengan knalpot brong, terdapat 3 (tiga) orang yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot biasa (tanpa modifikasi) dan terdapat 1 (satu) orang yang menggunakan mobil.
Dari temuan fakta diatas, Komnas HAM RI akan melakukan analisis lebih lanjut untuk menyusun rekomendasi dan akan menyampaikannya kepada para pihak. Komnas HAM mengapresiasi kinerja cepat Denpom IV/4 Surakarta yang telah menetapkan sebagai tersangka dan menahan 6 orang oknum prajurit TNI. Komnas HAM menghimbau semua pihak agar menahan diri, menjaga, dan memastikan Pemilu berlangsung dengan damai, jujur, adil dan ramah HAM.