Pemprov DKI Jakarta Pungut Pajak Kendaraan Listrik

Pemprov DKI Jakarta Pungut Pajak Kendaraan Listrik

Jakarta – Bagi pemilik kendaraan listrik di Ibukota, bersiap ya. Pemerintah provinsi DKI Jakarta bakal memungut pajak bagi kendaraan berbaterai itu. Tarif pajak tetap memperhatikan insentif kendaraan listrik atau Electric Vehicle (EV).

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengatakan pungutan pajak kendaraan EV diterapkan secara wajar, dengan tetap memberikan insentif.

Menurut Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati, pemerintah telah menyiapkan formulasi tarif setelah terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sempat mengusulkan empat lapisan insentif yakni kendaraan EV dengan nilai sampai Rp300 juta mendapat insentif 75 persen, kendaraan senilai Rp300-500 juta mendapat insentif 65 persen.

Kemudian, kendaraan EV senilai Rp500-700 juta mendapat insentif 50 persen. Sementara bagi kendaraan EV dengan nilai di atas Rp700 juta mendapat insentif 25 persen.

“Jadi, pajak yang dibayar tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan prinsip keadilan,” kata Lusiana, di Jakarta, Sabtu (25/4).

Namun, kebijakan tersebut harus sesuai dengan Surat Edaran Kemendagri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang meminta pemerintah daerah memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik.

“Kalau pembebasan, berarti nilainya nol. Itu yang harus kami lakukan karena sudah ada arahan dari Kementerian Dalam Negeri,” jelas Lusiana.

Baca:Prabowo Resmikan Pabrik Baterai Kendaraan Listrik

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *