
Pemiliknya Perkosa Santriwati, Izin Ponpes Ndolo Kusumo Pati Dicabut
Jakarta – Kementerian Agama telah mencabut izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh lembaga pendidikan itu terhadap santriwati.
Kepala Kantor Kementerian Agama Pati Ahmad Syaiku mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut hingga menetapkan tersangka.
Ahmad mengaku prihatin atas terjadinya kasus tersebut karena mencederai citra pesantren sebagai lembaga pembentukan karakter dan pendidikan islami.
“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujar Ahmad, Kamis (7/5).
Sebagai tindak lanjut, Kemenag telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin operasional.
Ia menambahkan izin operasional Pondok Pesantren Ndolo Kusumo resmi dicabut sejak 5 Mei 2026.
Selain itu, Kemenag juga memastikan keberlangsungan pendidikan para santri tetap berjalan.
Tercatat terdapat 252 santri di ponpes tersebut yang terdiri atas jenjang Raudlatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP, hingga Madrasah Aliyah (MA).
Kemenag juga akan melakukan asesmen terhadap seluruh santri pada pekan depan untuk menentukan proses pemindahan mereka ke pondok pesantren maupun madrasah lain.
Ia juga mengajak seluruh pihak untuk mengawal proses hukum kasus tersebut hingga tuntas di pengadilan.
Pengasuh Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, AS (51) berhasil ditangkap di Masjid Agung Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Tersangka melarikan diri setelah mangkir dari panggilan pemeriksaan pada Senin (4/5).
Baca:Kabur Ke Wonogiri, Pendiri Ponpes Pati Pemerkosa Santriwati Ditangkap



