reporter-channel – Usai sudah petualangan pembunuh bayaran di Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat. Rizal (24 thn) akhirnya tertangkap di tempat pelariannya di daerah Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu (17/1/2024).
Rizal terpaksa ditembak di bagian kaki karena hendak melarikan diri saat akan ditangkap di rumahnya.
Dihadapan Polisi, Rizal mengaku sebagai pembunuh bayaran mendapatkan upah Rp.1.5 Juta untuk menghabisi nyawa Arif Sriyono (32 thn). Menurutnya, dia juga merasa menyesal telah membunuh korban yang tidak dia kenal.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, penangkapan pelaku dibantu oleh tim Kejahatan dengan Kekerasan (Jatanras) Polda Jawa Barat, Kamis (18/1/2024).
“Pelaku utama pembunuhan seorang karyawan perusahaan otomotif di Karawang sudah berhasil ditangkap oleh tim Satreskrim dibantu tim dari Polda Jabar,” ucap Wirdhanto.
Kasus pembunuhan berencana terjadi pada Selasa dini hari (9/1/2024) lalu, dimana korban dihubungi oleh Pandu (19 thn) adik iparnya. Motor Pandu saat itu sengaja dibikin mogok di jalan irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat, kemudian menelpon korban minta dijemput. Korban yang mendapat telepon dari adik iparnya lalu pergi menjemput menggunakan sepeda motor.
Setelah bertemu, Rizal duduk di belakang korban, sementara pandu mendorong motornya dengan dibantu (distut) korban. Saat berada di jalan sepi, di situlah 2 pelaku, Pandu dan Rizal langsung menghabisi nyawa korban dengan pisau dan celurit di bagian leher, perut dan dada. Setelah mendapatkan bayaran, Rizal lalu menggunakan motor korban meluncur ke Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, untuk bersembunyi.
Ossy Claranita Nanda Triar (Ossy) si istri korban yang merupakan otak dari pembunuhan dan Panduk adik kandungnya sudah terlebih dahulu di tangkap Polisi. Motif pembunuhan terhadap karyawan otomotif itu karena sakit hati, dendam, ingin menguasai harta suaminya dan memiliki lelaki idaman lain.
Atas perbuatannya, semua tersangka akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP jungto Pasal 56 dan atau pasal 365 Ayat 3 KUHP jungto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup.