
Pelaporan Korupsi Penerbitan SHGB/SHM Adalah Kontrol Sosial
Kabupaten Tangerang – Pelaporan dugaan korupsi dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bagian dari kontrol sosial.
“Itu bagian dari kontrol sosial. Kami ingin tuntaskan masalah ini setransparan mungkin, secepat mungkin dapat dituntaskan,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid di Tangerang, Jumat (24/1/ 2025).
Bahkan, Nusron menganggap, aduan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman tentang SHGB pagar laut adalah sebuah energi dan dukungan kepada pihaknya dalam mengusut tuntas polemik pagar laut ini.
Kementerian ATR/BPN, kata dia, akan mendukung dan berterima kasih atas partisipasi untuk mengawal percepatan penuntasan permasalahan pagar laut itu.
“Itu dengan senang hati kalau ada pihak-pihak masyarakat ingin menuntaskan masalah ini dengan secara setransparan mungkin. Dengan senang hati kami berterima kasih,” ujarnya.
Kata Nusron, Kementerian ATR/BPN akan terus fokus menyelesaikan dugaan maladministrasi atau penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan SHGB dan SHM pagar laut yang dimiliki anak perusahaan PT Agung Sedayu Grup, yakni anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM).
“Tentunya di level kami ya kewenangan kami. Yang lain ya kewenangan lembaga yang lain. Karena ini kan kami tidak bisa menuntaskan secara sendiri-sendiri,” ujarnya.
Kamis lalu, 23 Januari 2025, Koordinator Masyarakat Anti-korupsi (MAKI) Boyamin Saiman melaporkan dugaan korupsi penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Boyamin, laut tidak bisa disertifikatkan sehingga ia menduga ada tindak pidana korupsi dalam penerbitan kedua sertifikat itu.
“Saya melihat dan memastikan hal itu dengan melapor ke KPK dengan Pasal 9 UU Pemberantasan Korupsi, UU Nomor 20/2001,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Pada pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dimuat tentang pemalsuan buku atau daftar khusus untuk pemeriksaan administrasi sebagai tindak pidana korupsi.
Laporan itu dibuat sesuai pernyataan Menteri Nusron yang menyebut ada cacat formil dalam penerbitan sertifikat itu. “Saya mendasari pernyataan Pak Nusron Wahid, mengatakan ada cacat formal bahkan materiel. Jadi, ada dugaan pemalsuan di Letter C, Letter D, warkah dan lain sebagainya menyangkut dokumen dan data tanah itu,” ujarnya.
Boyamin berharap laporannya bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mendalami ada atau tidaknya tindak pidana korupsi terkait penerbitan sertifikat-sertifikat itu.
“Mudah-mudahan KPK akan mampu nanti menemukan itu (dugaan tipikor),” ujarnya.
Menurut Boyamin, pintu masuk untuk menyeret kasus ini ke tipikor adalah Pasal 9 dulu. Nah saya berharap memang ya menuju Pasal 5, Pasal 6, Pasal 11, Pasal 12.
“Syukur-syukur Pasal 2 dan 3 perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian negara. Karena laut ini kan menjadi kerugian negara juga,” ujarnya.



