
Nusron Persilakan Agung Sedayu Tunjukkan Bukti SHGB
Kabupaten Tangerang – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid persilakan Agung Sedayu Grup (ASG) untuk menunjukkan bukti keabsahan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) pagar laut di perairan Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten.
Hal itu disampaikan Nusron dalam menanggapi pernyataan kuasa hukum Agung Sedayu Grup (ASG) yang menyebutkan bahwa anak usaha mereka, PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) memiliki SHGB sesuai prosedur.
“Aku belum tahu pengakuan ASG. Saya hanya lihat bukti materiil. Soal pengakuannya ASG, urusan ASG. Urusan saya ada 2, yang urusan bukti materiilnya apa, tempatnya di mana, (dan) di mana yang bisa saya batalkan, itu urusan saya,” kata Nusron di Tangerang, Jumat (24/1/2025).
Kata Nusron, pengakuan ASG yang hanya memiliki 1 SHGB secara sah dan prosedural di wilayah Kohod itu adalah hak mereka, dan hal itu tidak menjadi permasalahan. Namun, ATR/BPN hanya menjalankan aturan yang berlaku dengan dasar penemuan fakta dan data atas adanya pelanggaran penyalahgunaan wewenang pada SHGB itu.
“Urusan ASG mau berapa kecamatan, itu haknya dia. Yang aku lihat adalah bukti fisiknya. Berapa sertifikat, lokasinya di mana? Wong sertifikat itu semua ada alamatnya kok,” kata Nusron.
Tapi ia berjanji, Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan kasus SHGB/SHM pagar laut ini secepatnya dan setepat mungkin.
Karena sertifikat-sertifikat yang cacat secara prosedural dan materiil jumlahnya cukup banyak, maka prosesnya memerlukan waktu.
“Insyaallah secepatnya selesai. Pokoknya mungkin hari ini karena ini kan kita bekerja baru hari Senin ya. Ini tidak bisa satu-satu, tapi ini prosesnya kita lalui. Jadi, jangan sampai kita membatalkan sesuatu yang kita anggap cacat hukum maupun cacat materiil,” ujar Nusron.
Di perairan yang terpasang pagar laut itu terdapat 263 bidang SHGB/SHM, yang terdiri atas 234 bidang SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 bidang SHGB atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan sembilan bidang atas nama perseorangan. Selain itu, ditemukan juga 17 bidang sertifikat hak milik (SHM) di kawasan tersebut.
Dua hari lalu, Kuasa hukum Agung Sedayu Group Muannas Alaidid mengakui bahwa SHGB pagar laut di kawasan pantai utara Kabupaten Tangerang itu adalah milik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM) yang sudah sesuai prosedur.
“Kepemilikan SHGB atas nama anak perusahaan itu tidak mencakup keseluruhan luasan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer,” ujarnya.
Muannas mengatakan bahwa pagar laut bersertifikat HGB yang dimiliki anak usahanya itu hanya berada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.
“HGB dua anak perusahaan ASG itu hanya ada di satu Kecamatan Pakuhaji, sedang pagar 30 kilometer itu membentang di enam kecamatan,” kata dia.
Menurut dia, isu yang berkembang bahwa seluruh wilayah yang terpasang pagar laut itu adalah milik Agung Sedayu Group adalah benar adanya.
“Saya perlu luruskan agar tidak menjadi liar opininya, panjang pagar itu didapati melewati enam kecamatan. SHGB anak perusahaan PANI dan Non PANI PT IAM dan PT CIS hanya ada di satu kecamatan di desa Kohod. jadi bukan sepanjang 30 kilometer itu ada lahan SHGB milik kita,” katanya.



