Pegawai Kemnaker Memeras Dan Terima Gratifikasi Calon TKA

Pegawai Kemnaker Memeras Dan Terima Gratifikasi Calon TKA

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan tentang adanya pegawai Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diduga memeras dan menerima gratifikasi calon tenaga kerja asing (TKA).

Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, tim penyidik pada hari ini telah menggeledah Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, untuk mencari bukti-bukti kentang kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA).

“Oknum Kemnaker pada Ditjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu (Pasal 12e UU Tipikor) dan atau menerima gratifikasi (Pasal 12 B) terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia,” kata Asep melalui pesan tertulis, Selasa (20/5/2025).

Siang tadi KPK menggeledah kantor Kemnaker, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Sejumlah orang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi itu.

“Penggeledahan masih berlangsung,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo siang tadi.

Sementara itu menurut Asep, KPK telah menetapkan 8 orang pegawai kemnaker sebagai tersangka. Namun, Asep belum bisa menyampaikan detail identitas mereka. Menurut dia, kasus ini terjadi pada kisaran tahun 2020 hingga 2023.

“Periode 2020 sampai dengan 2023,” kata Asep.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan mendukung penuh proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

Kementerian Ketenagakerjaan mengklaim berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pihak-pihak terkait dalam rangka peningkatan akuntabilitas dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

“Kami sangat mendukung proses hukum yang sedang berjalan. Ini merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas di lingkungan Kemnaker,” kata Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Sunardi Manampiar Sinaga.

Share Here: