
Tangerang – Semua pedagang kaki lima di Jl. Raya Pagedangan, kabupaten Tangerang, Banten dibubarkan petugas gabungan.
Para pedagang dibubarkan karena melanggar PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), diantaranya menyebabkan orang berkerumun atau berkumpul, Selasa (22/9/2020).
Petugas gabubgab yang terdiri dari Camat, SatPol PP, TNI dan Polri menyebar ke sepanjang jalan untuk membubarkan para pedagang kaki lima dan orang-orang yang berkumpul. Mereka yang tidak menggunakan masker diberi sanksi Push Up sebanyak 10 kali dan disuruh buat janji untuk tidak mengulanginya.
Camat Pagedangan, Dadan Gandana mengatakan, dirinya akan memberi sanksi bahkan sampai pencabutan izin jika ada usaha yang ketahuan buka lagi
“Kalau ada tempat hiburan ketahuan beroperasi kembali, denda uang sampai pencabutan izin usaha. Kita akan lakukan razia sehari 3 kali,” kata Dadan.