
Pedagang Dan Pelanggan Budiman, Shopee Dkk Mulai Pungut Pajak Online Yaa
Jakarta – Setelah sempat ditunda, Pajak online bagi pedagang yang jualan di Marketplace kini mulai diberlakukan per Oktober 2026. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 bagi pedagang online resmi dipungut sejak 1 Oktober 2026. Saat ini, ada empat marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni Shopee, Tokopedia, Blibli, dan Lazada.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut bukan merupakan jenis pajak baru. Menurutnya, kebijakan itu juga ditetapkan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat.
“Terkait dengan PPh Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober, ada empat marketplace yang kita tunjuk: Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee. Tentu kita pastikan bahwa kebijakan-kebijakan ini, ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif Pajak Pertambahan Nilai,” ujar Bimo di Bogor, Kamis (1/10).
Bimo menjelaskan, kebijakan tersebut sudah melalui sejumlah evaluasi. Pemerintah juga telah memastikan kesiapan administrasi dan sistem di masing-masing marketplace maupun pelaku usaha.
“Kita memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi. Pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026,” terang Bimo.
Selain itu, keputusan ini diterbitkan untuk memberikan kepastian kepada marketplace dan pedagang terkait waktu serta mekanisme pelaksanaan pemungutan pajak.
“Logikanya simple, kalau beli pulpen di toko buku kita bayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Maka, beli pulpel di marketplace juga selayaknya harus dipungut PPN. Jadi, tidak ada pajak baru. Ini level of playing field,” jelas Bimo.
Sebagai informasi, kebijakan ini sebelumnya dijadwalkan bakal berlaku per 1 Agustus 2026. Namun, sempat tertunda karena pemerintah memberikan waktu bagi marketplace untuk mempersiapkan sistem dan pemenuhan administrasinya.
Baca:Jangan Kaget, 4 Toko Online Ini Pungut Pajak Per 1 Agustus, Ada Shopee



