Pasca Abolisi, Giliran Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Dan Auditor BPKP

Pasca Abolisi, Giliran Tom Lembong Laporkan Majelis Hakim Dan Auditor BPKP

Jakarta – Pasca pemberian abolisi, Giliran Eks Menteri Perdagangan Tom Lembong melaporkan beberapa pihak yang dinilainya tidak profesional dalam penanganan perkara hukum. Melalui tim hukumnya, Tom Lembong melaporkan Tim Auditor Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) serta Majelis hakim yang menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara importasi gula dirinya.

Tim kuasa hukum Tom Lembong bergerak cepat pasca pemberian abolisi terhadap kliennya. Pada Senin (4/8), kuasa hukum Tom Lembong melaporkan tim audit perhitungan kerugian negara (auditor) ke BPKP dan Ombudsman.

“Betul (melaporkan auditor BPKP), Pak Tom ingin ada koreksi atas penegakan hukum yang demikian,” kata tim hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi.

Dua laporan Tom ke Ombudsman bernomor 56/VIIl/2025, sementara laporan bernomorkan 55/VIlI/2025 merupakan aduan ke BPKP.

Zaid mengatakan laporan ini dimaksudkan agar penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan dan kebenaran serta asas praduga tak bersalah.

Baik laporan ke Ombudsman dan BPKP, berisi bahwa Tom Lembong melaporkan adanya dugaan terjadinya pelanggaran penyimpangan dan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara importasi gula oleh auditor BPKP.

“Auditnya salah. Tidak profesional,” kata Ari yusuf amir, tim hukum tom lembong lainnya.

Tim Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dilaporkan Tom antara lain:

1. Miswan Nasution selaku koordinator investigasi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, badan usaha, dan badan lainnya
2. Kristiyanto selaku pengendali teknis
3. Khusnul Khotimah selaku ketua tim
4. John Michel selaku anggota tim
5. Sigit Sukhem selaku anggota tim
6. M.Amirul Mu’min selaku anggota tim

Sebelumnya, tim kuasa hukum tom lembong juga menyambangi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY).

Mereka melaporkan tiga hakim majelis pemberi vonis 4,5 tahun perkara Tom. Zaid menjelaskan, laporan tersebut adalah upaya Tom agar ada evaluasi dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Ketiga hakim yang dilaporkan tersebut yakni Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika dengan Hakim Anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.

Zaid mengatakan Tom tidak ingin abolisi yang diterimanya seolah-olah mengakhiri perjuangannya di jalur hukum.

“Jadi Pak Tom ini tidak semata-mata setelah dia bebas ya udah, kita selesai. Enggak, dia komitmen dengan perjuangannya. Ada yang harus dikoreksi, ada yang harus dievaluasi,” ujarnya.

Zaid menambahkan aporan tersebut dibuat karena menilai hakim yang menyidangkan kliennya tidak mengedepankan azas praduga tak bersalah.

“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ujarnya.

Sebelumnya, Tom Lembong mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Dengan begitu, proses hukum Tom Lembong dihentikan. Tom Lembong sendiri telah resmi bebas dari Rutan Cipinang.
Baca dong:Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Penjara

Share Here: