Paripurna DPR Sahkan 14 Hakim Agung Dan Ad Hoc MA

Paripurna DPR Sahkan 14 Hakim Agung Dan Ad Hoc MA

Jakarta – Rapat Paripurna DPR mengesahkan 14 nama calon hakim agung serta hakim ad hoc hak asasi manusia (HAM) dan tindak pidana korupsi (tipikor) pada Mahkamah Agung (MA) RI. Nama-nama hakim sudah lolos uji kelayakan.

Komisi III DPR melaporkan hasil uji kelayakan dan kepatutan terhadap kandidat yang diajukan panitia seleksi Komisi Yudisial (KY).

“Kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA tahun 2026 tersebut dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, di gedung parlemen senayan jakarta, selasa (18/8).

Dalam laporannya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan panitia seleksi KY mengajukan 11 nama calon hakim agung dan tiga calon hakim ad hoc di MA. Atas hal tersebut, pihaknya melaksanakan uji kelayakan pada 12–13 Agustus 2026.

Berdasarkan hasil rapat pleno internal, komisi bidang penegakan hukum itu sepakat untuk menyetujui seluruh nama yang diajukan KY.

Nama-nama calon hakim yang disetujui tersebut, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani sebagai hakim agung kamar pidana serta Nurmaningsih dan Sobandi sebagai hakim agung kamar perdata.

Kemudian, Mamat Ruhimat dan Musthofa sebagai hakim agung kamar agama serta L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. sebagai hakim agung kamar tata usaha negara khusus pajak.

Selain itu, Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan disetujui sebagai hakim ad hoc HAM serta Sudiyo sebagai hakim ad hoc tipikor.

Baca:Paripurna DPR Ketok Nuzran Joher Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha