Panggilan Riksa Febrie Kedua Kali, Kejagung Ancam Paksa

Panggilan Riksa Febrie Kedua Kali, Kejagung Ancam Paksa

Jakarta – Kejaksaan Agung melayangkan panggilan pemeriksaan untuk kedua kalinya kepada eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait barang bukti uang hingga 74 Kg emas yang baru dimulai penyidikannya alias kasus baru. Jika mangkir, Kejagung akan memanggil paksa.

“Hari ini, yang bersangkutan kita panggil kembali. Yang pertama tidak hadir, yang kedua hari ini,” ujar Jamwas Kejagung, Rudi Margono, di jakarta, Jumat (24/7).

Dia mengatakan Febrie telah dipanggil pada Rabu (22/7). Jika tak hadir lagi, kata Rudi, maka pihaknya membuka opsi melakukan upaya paksa terhadap yang bersangkutan yang juga berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU terkait Asabri.

“Jika memang tidak hadir, sesuai pasal 28 KUHAP, penyidik dengan bantuan pejabat yang berwenang bisa menghadirkan dengan upaya paksa,” ucapnya.

Rudi menjamin penanganan kasus Febrie tetap berlanjut. Dia mengatakan sprindik atau penyidikan baru dilakukan agar barang bukti yang disita Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya diusut dalam kasus tersendiri.

Sebelumnya, Febrie Adriansyah absen dari panggilan pemeriksaan Tim 9 terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) emas 74 kg dan uang tunai ratusan miliar yang ditemukan di rumahnya. Eks jampidsus itu tidak hadir dengan alasan sakit.

Baca:Ini Arahan Jaksa Agung Kepada Kuntadi, Jampidsus Baru Pengganti Febrie Adriansyah

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha