
Paman Gibran Tidak Sepakat Presidential Threshold Dihapus
Jakarta – Mahkamah Konstitusi membuat keputusan bersejarah dalam politik Indonesia, Selasa (2/1/2025) tepat pukul 15:27 WIB, MK memutuskan menghapus ambang batas minimal presentase pengusungan calon presiden dan wakil presiden pada pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017. Namun ditolak oleh salah satu hakim, yaitu paman dari Wapres Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman.
MK menilai syarat tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Seperti diketahui, gugatan ini sudah beberapa kali ditolak MK, namun di bawah kepemimpinan Suhartoyo uji materiil presidential threshold baru dikabulkan. Amar putusan perkara 62/PUU-XXI/2023, dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat, oleh ketua MK Suhartoyo
“Menyatakan norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Namun keputusan MK ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda oleh 2 hakim MK, salah satunya adalah paman dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka, Anwar Usman dan seorang hakim MK lainnya Daniel Yusmic P Poekh. Namun Suhartoyo tidak membacakan dissenting opinion dimaksud saat memimpin sidang putusan karena dianggap sudah dibacakan.
“Namun pada pokoknya 2 hakim tersebut berpendapat bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing sehingga seharusnya Mahkamah tidak melanjutkan pemeriksaan pada pokok permohonan” ujar Hartoyo.
Uji materill presidential threshold ini diajukan oleh 4 mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga, Yogyakarta yakni Enika Maya Oktavia, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nuril Haq dan Tsalis Khoirul Fatna.
Dampak dari putusan MK tersebut semua partai politik peserta pemilu boleh mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2029 nanti. Sebelum keputusan ini diketok MK, partai atau gabungan partai politik dibatasi oleh syarat minimal mendapatkan 20 persen jumlah kursi di parlemen atau 25 persen suara sah nasional jika ingin mengusung pasangan calon presiden dan wakil presiden.



