
Paket Kebijakan PPN Difinalisasi Pekan Depan
reporter-channel – Pemerintah sedang menyiapkan paket kebijakan ekonomi. Dalam paket kebijakan ekonomi itu dibahas soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Targetnya, paket kebijakan ini bisa rampung dalam waktu satu pekan ke depan.
“Bapak Presiden minta untuk dimatangkan dan mudah-mudahan dalam satu minggu ke depan bisa dituntaskan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (5/12/2024).
Airlangga mengatakan bahwa pertemuan antara Presiden RI Prabowo Subianto bersama perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI secara umum membahas masalah ini. Hal ini penting untuk menjaga pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga daya beli masyarakat.
Pembahasan mengenai penerapan PPN 12 persen di 2025 juga turut dibahas. Sebab isu ini kini ramai diperbincangkan dan menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat umum khususnya di media sosial.
Soal PPN, Menko Perekonomian memastikan bahwa Pemerintah tidak akan mengenakan PPN sama sekali untuk komoditas bahan pokok dan penting seperti fasilitas transportasi publik, fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan.
Ketentuan barang yang bebas PPN tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 tentang PPN Dibebaskan dan PPN atau PPN dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut atas Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu dari Luar Daerah Pabean.
“Bahan pokok dan hal penting itu sebagian besar sudah bebas fasilitas tanpa PPN. Demikian pula untuk pendidikan dan kesehatan,” kata Airlangga.
Dalam paket kebijakan PPN yang tengah disiapkan pemerintah, Airlangga mengatakan, nantinya akan lebih banyak komoditas yang mungkin akan dibebaskan dari pajak untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sebelumnya, Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menemui Presiden RI Prabowo Subianto untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen untuk 2025 yang diputuskan diterapkan secara selektif.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas dari dalam negeri dan impor yang terkategori barang mewah.
“PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi selektif,” kata Dasco di Kantor Presiden Jakarta, Kamis.
Bersamaan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengatakan Presiden juga bakal menyiapkan kajian mengenai pengenaan pajak agar nantinya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak hanya berlaku dalam satu tarif.
“Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif. Tidak berada dalam satu tarif, dan ini masih dipelajari,” kata Misbakhun.



