Pagar Makan Tanaman, Pendamping hukum Setubuhi Korban Perkosaan

Pagar Makan Tanaman, Pendamping hukum Setubuhi Korban Perkosaan

reporter-channel – Pagar makan tanaman. Pendamping hukum korban pemerkosaan anak dibawah umur harus berurusan dengan hukum karena juga ikut menyetubuhi korban.

Pelaku DAS Pengurus Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur, Sumatera, dilaporkan keluarga korban karena telah menyetubuhi korban sebanyak 20 kali. DAS merupakan pendamping hukum korban untuk kasus pemerkosaan yang dilakukan paman korban.

Dihadapan polisi, korban mengaku telah disetubuhi pelaku sebanyak 20 kali dan akan dibunuh jika melaporkan kepada orang tua dan keluarga.

Asusila terjadi dari Januari sampai Juli, ketika pelaku menjadi pendamping hukum korban. Ibarat pagar makan tanaman, pelaku bukannya melindungi korban, malah menyetubuhi korban dengan mengiming-imingi membiayai sekolah korban.

Tidak sampai disitu, pelaku juga sering menawarkan korban kepada teman-temannya untuk ditiduri. Karena tidak tahan sudah dijadikan budak nafsu, korban akhirnya memberanikan diri untuk memberitahu orang tuanya, lalu melaporkan ke polisi.

Share Here: