Pagar Laut 30,16 Km Di Pesisir Tangerang Siapa Punya?

Pagar Laut 30,16 Km Di Pesisir Tangerang Siapa Punya?

Banten – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, menemukan struktur pagar laut dari bambu atau cerucuk, di wilayah pesisir Kabupaten Tangerang, sepanjang 30,26 Km. Ketinggian rata-rata pagar laut itu mencapai 6 Meter. Di atas pagar laut itu dipasang anyaman bambu, paranet dan juga diberi pemberat berupa karung berisi pasir.

“Di dalam area pagar laut itu juga dibuat kotak-kotak yang bentuknya lebih sederhana dari pagar laut itu,” kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (9/1/2025).

Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, kata Eli, mendapatkan informasi pertama kali tentang adanya pagar laut itu pada 14 Agustus 2024. Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan turun ke lapangan pada 19 Agustus 2024. Saat kunjungan ke lapangan itu, aktivitas pemagaran laut masih sepanjang kurang lebih 7 Km.

Setelah itu, mereka turun ke lapangan lagi pada 4-5 September 2024. Kali ini Dinas KP Banten didampingi Polisi Khusus dari PSDKP (Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP dan tim gabungan dari DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan).

“Kami kembali datang ke lokasi, untuk bertemu dan berdiskusi,” kata Eli.

Lalu, pada 5 September 2024, tim DKP Banten membagi tim menjadi 2. Pertama langsung terjun ke lokasi, sedangkan satu tim lainnya berkoordinasi dengan camat dan beberapa kepala desa di wilayah itu.

Saat itu, berdasarkan informasi yang mereka dapatkan, ternyata tidak ada rekomendasi atau izin apapun dari Camat maupun dari Desa untuk pemagaran laut di daerah itu.

“Saat itu belum ada keluhan dari masyarakat terkait pemagaran itu,” kata Eli.

Kemudian, pada 18 September 2024, DKP Banten kembali berpatroli dengan melibatkan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI). Saat itu, DKP Banten meminta aktivitas pemagaran dihentikan.

Terakhir, mereka menggelar inspeksi gabungan bersama TNI Angkatan Laut, Polairud, PSDKP KKP, PUPR Satpol-PP, dan Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang.

“Kami bersama-sama melaksanakan investigasi di sana. Saat itu panjang pagar laut sudah mencapai 13,12 Km. Terakhir malah sudah 30 Km,” kata Eli.

Hingga saat ini, Eli mengaku belum tahu siapa yang bertanggung jawab dalam pemagaran laut itu. Namun ia berjanji akan terus melibatkan berbagai pihak untuk menangani permasalahan ini.

Pagar sepanjang 30,16 Km itu berada di 16 kecamatan di wilayah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten yang mencakup 3 desa di Kecamatan Kronjo; 3 desa di Kecamatan Kemiri; 4 desa di Kecamatan Mauk; 1 desa di Kecamatan Sukadiri; 3 desa di Kecamatan Pakuhaji; dan 2 desa di Kecamatan Teluknaga.

Padahal, pagar laut sepanjang 30,16 Km itu berada di kawasan pemanfaatan umum berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2023, yang meliputi zona pelabuhan laut, zona perikanan tangkap, zona pariwisata, zona pelabuhan perikanan, zona pengelolaan energi, zona perikanan budi daya, dan juga beririsan dengan rencana waduk lepas pantai yang diinisiasi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Baca dong: https://reporter-channel.com/prabowo-pagar-laut-segel-cabut-usut/

Share Here: