Nusron Akui Keterlibatan Pegawai ATR/BPN Dalam Pagar Laut

Nusron Akui Keterlibatan Pegawai ATR/BPN Dalam Pagar Laut

Jakarta – Ada keterlibatan oknum pegawai Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam kasus perubahan data tanah pada kasus pagar laut di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Bekasi, Jawa Barat.

“(Pagar laut di) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum tanda petik ATR/BPN,” kata Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Menurut Nusron, kejadian bermula pada tahun 2021, ketika diselenggarakan pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Semula, program itu menghasilkan 89 sertifikat hak milik bagi 67 orang, mencakup tanah darat perkampungan seluas total 11,263 Hektar.

Namun, pada Juli 2022 terdapat perubahan data pendaftaran tanah yang tidak melalui prosedur. Penerima kegiatan pendaftaran tanah menjadi 11 orang berupa perairan atau laut dengan luas total 72,573 Hektare.

“Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Irjen. Jadi dulunya sertifikat awalnya di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Jadi saya katakan, saya akui ini ulah oknum internal ATR/BPN setempat. Kami sedang usut,” kata Nusron.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa area reklamasi pagar laut seluas 2,5 Hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, di luar kesepakatan perusahaan terkait dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Menteri Hanif mengatakan bahwa kesepakatan antara pemerintah provinsi dan pemilik lahan, yakni PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), tertuang dalam nota kerja sama. Namun, kesepakatan itu hanya sebatas akses masuk jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya.

“Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini,” kata Hanif usai menyegel area reklamasi pagar laut di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Menurut Hanif, Kementerian Lingkungan Hidup akan memanggil PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) selaku pemilik dan sekaligus penanggung jawab area reklamasi, atas temuan ini.

Baca dong: menteri-lh-segel-area-reklamasi-perairan-pal-jaya-bekasi/

Share Here: