Menteri LH Segel Reklamasi Perairan Pal Jaya Bekasi

Menteri LH Segel Reklamasi Perairan Pal Jaya Bekasi

Kabupaten Bekasi – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menyegel area reklamasi di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Petugas penegakan hukum Kementerian LH/BPLH menyegel area seluas 2,5 Hektare milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN). Area ini diduga melanggar UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).

“Dari penelusuran yang kita dapat kemarin dari sisi regulasi, tidak mungkin saya diam. KKP juga setelah menyegel ini dari sisi teknis, biarkan mereka bekerja,” kata Hanif di Kabupaten Bekasi, Kamis (30/1/2025).

Penyegelan dilakukan dengan memasang spanduk berukuran 1×1,5 meter dengan besi sebagai tiang pancang di area reklamasi dan gerbang reklamasi. Selain pemasangan spanduk, Kementerian Lingkungan Hidup juga memasang garis penyegelan di area reklamasi, termasuk satu alat berat milik perusahaan.

Penyegelan ini, kata Hanif, didasari oleh ancaman kerusakan maupun baku mutu lingkungan. Praktik pemagaran laut ini, menurut dia, perlu disikapi bukan secara reaktif melalui kajian mendalam terhadap segala potensi data baik citra satelit hingga dokumen administrasi.

“Jadi ini tentu harus kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting,” ujarnya.

Menurut Hanif, kegiatan reklamasi perlu memperhatikan aspek tata air dari hilir ke hulu agar tidak menyebabkan banjir hingga menenggelamkan ruas-ruas jalan seperti yang terjadi pada pulau-pulau hasil reklamasi di Daerah Khusus Jakarta.

Dari segi lingkungan, kegiatan reklamasi mematikan area konservasi hutan bakau. Sebab, area konservasi tidak mendapatkan suplai lumpur sehingga fungsi mereka sebagai pelindung pulau dari ancaman abrasi menjadi terganggu. Ada pula kerusakan biologi dan ekologi di bawah laut.

Ada juga evaluasi kegiatan ekonomi dari sisi masyarakat, asal tanah untuk mengurug, dan sebagainya. “Reklamasi hanya mungkin secara logis kita benarkan bilamana menggunakan tanah-tanah yang memang untuk mendukung alur pelayaran transportasi dan lain-lain,” ujarnya.

Menurut dia, nenek moyang bangsa Indonesia memiliki sejarah yang lebih arif, dengan memancangkan tiang-tiang sehingga alur air tidak terganggu.

“Justru ini ditimbun, ini menjadi masalah utama. Timbunan tidak kecil, tapi luas sekali,” kata dia.

Hanif pun mengajak masyarakat membayangkan jika penimbunan itu benar-benar terjadi, dan menyebabkan pantai tertutup daratan.

“Pasti akan terjadi kerusakan yang luar biasa, dampak lingkungan yang luar biasa,” ujarnya.

Setelah kegiatan penyegelan, Menteri LH selanjutnya akan menilai dampak buruk kegiatan reklamasi, termasuk mengusut unsur dugaan mengarah tindak pidana maupun perdata.

“Kita akan segera memanggil penanggung jawab proyek ini. Tapi paling tidak hari ini kita hentikan sama sekali dengan kewenangan undang-undang pada kami. Kami hentikan kegiatan di sini kemudian kami akan panggil semua yang terlibat di sini,” ujarnya.

Baca dong: nusron-akui-keterlibatan-oknum-atr-bpn-dalam-pagar-laut-bekasi/

Share Here: