Ngakalin Pajak, Kepala Kantor Pajak Ini Jabat Komisaris Di 12 Perusahaan

Ngakalin Pajak, Kepala Kantor Pajak Ini Jabat Komisaris Di 12 Perusahaan

Jakarta – Tersangka suap restitusi pajak, Mulyono, memang pintar. Untuk mengakali urusan perpajakan, Kepala Kantor Pajak Pratama (KPP) Madya Banjarmasin itu diduga menggunakan perusahaan-perusahaan-nya dimana Mulyono juga menjabat sebagai komisaris. Tidak tanggung, KPK menyebut Mulyono menjabat komisaris di 12 perusahaan.

Kepala KPP Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo, dicokok lembaga antirasuah dan ditetapkan tersangka dalam kasus suap restitusi pajak.

Penyidik KPK tengah mendalami keterlibatan Mulyono dengan posisi-nya sebagai komisaris di sejumlah perusahaan. KPK akan mengusut dugaan perusahaan itu dipakai Mulyono untuk mengakali urusan perpajakan.

“Perusahaannya mencapai lebih dari 10, ada 12 perusahaan,” ungkap Jubir KPK Budi Prasetyo, di Jakarta, Selasa (10/2).

Mulyono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pihak lainnya yakni Dian Jaya Demega (DJD) selaku fiskus yang menjadi anggota tim pemeriksa dari KPP Madya Banjarmasin dan Venasisus Jenarus Genggor alias Venzo (VNZ) selaku Manajer Keuangan PT BKB (Buana Karya Bhakti).

“Nah dari sisi KPK, tentu nanti juga akan melihat, apakah ada modus-modus yang berkaitan atau memenuhi unsur-unsur dugaan tindak pidana korupsi. Misalnya, untuk menjadi layering ya, untuk praktik-praktik dugaan tindak pidana korupsi, atau seperti apa, itu nanti kami akan dalami ya,” ujar Budi.

Baca:Dua Bos PT. DSI Ditahan Bareskrim

Share Here: