
Nataru, Angkutan Barang Dilarang Lewat Tol Sampai 4 Januari 2026
Jakarta – Pemerintah memberlakukan aturan larangan bagi kendaraan angkutan barang untuk melintas di ruas jalan tol selama libur natal dan tahun baru (Nataru) 2025. Pembatasan ini guna kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat selama libur akhir tahun.
Menurut Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi, pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas jalan tol diberlakukan hingga 4 Januari 2026.
“Hasil evaluasi menetapkan pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol tidak lagi menggunakan window time (istilah periode waktu tertentu),” kata Menhub melalui keterangan tertulis pada minggu (21/12).
Menhub menegaskan, pola pembatasan menerus di jalan tol dimaksudkan untuk menjaga kinerja jaringan tol pada koridor-koridor dengan beban lalu lintas tinggi selama libur Natal dan tahun baru.
Pengaturan itu, juga diharapkan mengurangi potensi hambatan dan memperkuat upaya pengendalian arus pada titik rawan kepadatan.
Pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan tanpa window time, sehingga selama periode angkutan Natal dan tahun baru sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, kendaraan angkutan barang dilarang melintas di jalan tol selama 24 jam penuh.
Sementara itu, pembatasan angkutan barang di ruas jalan arteri atau non-tol tetap menggunakan window time pada pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Dudy menuturkan pelaksanaan pembatasan diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang sesuai klasifikasi dan ketentuan yang diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) yang menjadi pedoman.
Operator logistik dan pelaku usaha angkutan barang diimbau menyesuaikan rencana perjalanan, memanfaatkan manajemen rantai pasok, serta mengoptimalkan jadwal distribusi agar tetap efisien dan tertib.
Penambahan pengaturan lalu lintas jalan selama masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dituangkan dalam SKB Nomor KP-DRJD 6774 Tahun 2025, 122/KPTS/Db/2025, dan Kep/268/XII/2025.
SKB tersebut disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan sebagai acuan bersama dalam penyelenggaraan layanan transportasi dan pengaturan lalu lintas pada periode Natal dan tahun baru.
Pengaturan pembatasan mencakup sejumlah ruas tol dan non-tol strategis pada koridor Sumatera, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Bali, termasuk jalur-jalur utama yang menghubungkan pusat produksi, pelabuhan, dan kawasan permukiman.
Adapun Kementerian Perhubungan bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Korlantas Polri melakukan evaluasi kebijakan pembatasan angkutan barang pada masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
“Pemerintah akan mengevaluasi pembatasan angkutan barang secara berkala agar kebijakan yang diambil tetap proporsional, efektif, dan berpihak pada keselamatan pengguna jalan. Pembatasan ini bersifat dinamis, sehingga penyesuaian dapat dilakukan dengan melihat perkembangan situasi lalu lintas di lapangan,” ujar Menhub.
Kebijakan itu menindaklanjuti penerapan sistem kerja fleksibel aparatur sipil negara serta imbauan penerapan work from anywhere (WFA) yang diperkirakan memicu perubahan pola perjalanan pada periode libur akhir tahun.
Baca:Kapolri Tinjau Kesiapan Pengamanan Nataru



