
Narkoba Jenis Ketamine Dibawa Cewek Hongkong Dalam Koper, Nilainya Rp 10,9 M
Jakarta – Seorang wanita asal Hong Kong, WNK, ditangkap saat mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. WNK ditangkap atas penyelundupan narkoba jenis Ketamine dalam koper senilai Rp 10,9 Miliar.
“Modusnya, barang haram tersebut disembunyikan di dalam bagasi penumpang dari luar negeri,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Wisnu Wardana, Kamis (11/6/2026).
Ketamine seberat 10,8 Kilogram itu jika dikonversikan ke nilai ekonomi, mencapai sekitar Rp 10,9 Miliar. Dari pengungkapan kasus ini diperkirakan 21.596 jiwa terselamatkan dari bahaya narkoba.
“Apabila diasumsikan setiap pengguna mengonsumsi 0,5 gram, maka pengungkapan ini dapat menyelamatkan lebih dari 21 ribu jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan ketamin,” ujarnya.
Wisnu mengungkapkan kronologi kasus yang terungkap pada Senin, 30 Maret 2026 sekitar pukul 00.24 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta. Penyelundupan ini terbongkar setelah petugas Bea dan Cukai mencurigai koper berwarna silver milik tersangka yang baru tiba dengan rute Paris-Dubai-Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 199 bungkus suplemen merek Fit Lane Basics. Setelah diperiksa, serbuk putih tersebut ternyata merupakan ketamine dengan berat bruto keseluruhan mencapai 10.798,2 gram atau 10,8 Kilogram.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, WNK mengaku dirinya diperintah seseorang berinisial S yang juga merupakan WN Hong Kong.
Polres Bandara Soetta juga menetapkan S sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) karena diduga menjadi pihak yang mengendalikan pengiriman ketamin dari luar negeri ke Indonesia.
Saat ini WNK ditahan di Polres Bandara Soetta. Dia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan.
Baca dong: Pertamax Naik, Ini Alasan Pemerintah


