Muktamar NU Sebut MBG Pakai Pos Anggaran Pendidikan Haram, Desak Pemerintah Realisasi Putusan MK Tahun 2027

Muktamar NU Sebut MBG Pakai Pos Anggaran Pendidikan Haram, Desak Pemerintah Realisasi Putusan MK Tahun 2027

Jakarta – Putusan Mahkamah Konstitusi mengamanatkan anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisah dari anggaran pendidikan di APBN. NU mendesak pemerintah segera merealisasikan penyesuaian anggaran itu pada APBN 2027.

Keputusan Bahtsul Masail Qanuniyah Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah untuk menyetop penggunaan anggaran pendidikan untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemerintah diminta segera merealisasikan penyesuaian anggaran tersebut pada Tahun Anggaran 2027 tanpa harus menunggu hingga 2028.

Sikap itu disampaikan dalam laporan resmi Komisi C pada Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU yang digelar di Gedung Serba Guna (GSG) Pondok Pesantren Bahrul ‘Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8) sore.

Katib Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Salahudin al-Aiyub, hadir menyampaikan laporan tersebut mewakili Koordinator Komisi C Bahtsul Masail Qanuniyah, KH Abdul Ghofur Maimoen. Laporan hasil sidang komisi ini diterima langsung oleh Ketua Sidang Pleno 3 sekaligus Ketua Steering Committee (SC) Muktamar ke-35 NU, Prof M Nuh.

Dalam pembahasannya, Komisi C memberikan catatan kritis terkait alokasi anggaran pendidikan yang diamanatkan sebesar 20 persen dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Praktik di lapangan dinilai belum maksimal karena alokasi mandatory spending tersebut justru tergerus oleh program MBG.

PBNU menggarisbawahi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang secara eksplisit melarang penggunaan dana pendidikan untuk program MBG. Atas dasar hukum tersebut, NU mendesak pemerintah agar konsisten dan melaksanakannya lebih cepat.

“Merekomendasikan kepada pemerintah untuk menjalankan putusan MK tentang MBG pada tahun anggaran 2027 tidak menunggu 2028,” bunyi poin rekomendasi laporan Komisi C yang dibacakan KH Salahudin al-Aiyub, dikutip dari NU Online, Senin (31/8).

Rekomendasi yang dihasilkan Muktamar NU ini dirumuskan dalam kerangka tata kelola keuangan negara atau siyasah maliyah.

Komisi C menetapkan sejumlah batasan (dhawabith) yang wajib dipatuhi pemerintah dalam menyusun kebijakan anggaran pendidikan:

1. Berorientasi pada kemaslahatan publik
2. Mewujudkan prinsip keadilan
3. Efisien dan tidak foya-foya (tidak boros)
4. Mempertimbangkan skala prioritas (al-aham fal-aham)
5. Mencegah kecurigaan atau kecurangan (‘adam iqa’ al-tuhmah)

Selain itu, ulama NU menegaskan secara syariat bahwa alokasi mandatory 20 persen untuk sektor pendidikan berstatus sebagai amwal khassah (dana yang diperuntukkan khusus). Oleh karena itu, pos anggaran ini haram atau tidak diperbolehkan untuk dialihkan ke sektor lain di luar kebutuhan pendidikan.

Melalui putusan Sidang Pleno 3 Muktamar ke-35 NU ini, PBNU mendorong perbaikan tata kelola APBN agar amanat konstitusi terkait mutu dan fasilitas pendidikan di Indonesia benar-benar terpenuhi sesuai peruntukannya.

Baca:Penutupan Muktamar ke-35 NU: Ketum PBNU KH Abdul Hakim Mahfudz, Rais Aam KH Miftachul Akhyar

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha