
MUI: LGBT Tidak Normal dan Langgar UU Perkawinan
Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara mengenai maraknya fenomena penyalahgunaan isu Hak Asasi Manusia (HAM) global untuk melegalkan perilaku menyimpang. MUI menegaskan bahwa Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) merupakan tindakan yang tidak normal serta bertentangan dengan hukum positif di Indonesia.
Ketua Umum MUI, KH Anwar Iskandar, menegaskan bahwa perilaku LGBT serta tindakan korupsi sejatinya merupakan bentuk pelanggaran HAM berat. Menurutnya, kedua hal tersebut merusak tatanan kehidupan bermasyarakat dan tidak boleh dibenarkan dengan dalih kebebasan individu.
“Bagi mereka para pembela LGBT maupun pembela koruptor, mereka suka berlindung di balik aturan HAM. Jadi dalam perspektif Islam, HAM itu bukan sesuatu yang absolut. Ketika atas nama HAM tapi kemudian bertentangan dengan HAM itu sendiri, ya tidak bisa dong,” ujar Kiai Anwar, dikutip dari situs resmi MUI, Senin (6/7/2026).
Melanggar UU Perkawinan dan Merusak Generasi
Kiai Anwar, yang juga menjabat sebagai Wakil Rais ‘Aam PBNU, menggarisbawahi bahwa konstitusi Indonesia telah mengatur dengan jelas mengenai ikatan pernikahan. Perilaku hubungan sesama jenis dinilai secara nyata menabrak regulasi yang berlaku di tanah air.
“LGBT itu normal nggak? Tidak. Maksudnya barang-barang tidak normal kemudian dibenarkan? Jadi pelaku itu tidak normal. Perkawinan itu kan antara laki dan perempuan. Jadi kalau antara laki-laki dengan laki-laki, gimana? Itu melanggar undang-undang dan harus diberi sanksi,” tegas Kiai Anwar.
Ia menambahkan, aktivitas LGBT melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Tidak hanya melanggar hukum negara, tindakan tersebut juga dinilai merusak keberlangsungan generasi manusia atau menyalahi sunatullah.
Kiai Anwar bahkan membandingkan ketegasan hukum di Indonesia dengan negara lain seperti Rusia. Di sana, gerakan semacam itu dikategorikan sebagai bagian dari tindakan terorisme demi melindungi ketahanan negara.
Kiai Anwar menyatakan bahwa saat ini MUI sedang menggodok kajian akademis resmi. Dokumen tersebut nantinya akan dibawa ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) guna menyiapkan sanksi hukum yang tegas dan jelas terhadap perilaku LGBT serta kejahatan sistemik lainnya di Indonesia.
Baca dong: RUU Pidana LGBT, DPR Tunggu Draf MUI



