reporter-channel – Polda Metro Jaya mengungkap motif pelaku pembunuhan seorang mahasiswi Universitas Gunadarma di rumah kontrakan daerah Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat.
Pelaku Arbian Arbirama (20 thn) hanya tertunduk malu pada saat digiring oleh penyidik Subdirektorat Kejahatan Dengan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengatakan, pelaku berhasil ditangkap saat akan melarikan diri ke tempat persembunyiannya di Pekalongan, Jawa Tengah.
“Alhamdulillah pada hari Jumat tanggal 19 Januari 2024, tepatnya di terminal bus Ki Ageng Cempeluk, Kesesi Utara, Kecamatan Kesesi, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah tersangka berhasil ditangkap,” ucap Wira.
Di hadapan penyidik, Arbian mengaku memperkosa korban di kamar kontarkannya. Pemerkosaan dan pembunuhan tersebut berawal pada Kamis (18/1/2024), dimana pelaku memaksa Kayla Rizki Andini (20 thn) untuk menjemput kerumah kontrakannya di Kecamatan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat. Setelah sampai, korban disuruh untuk masuk kedalam rumah dan pintu langsung dikunci pelaku.
Di dalam rumah, pelaku menarik paksa tangan korban masuk ke dalam kamar. Di dalam kamar, pelaku langsung mencium dan meraba bagian tubuh korban. Namun korban melawan dan terus berteriak tidak terima diperlakukan seperti itu. Sehingga pelaku pun mencekik leher korban sampai lemas dan nyaris tak sadarkan diri. Setelah itu pelaku mendorong korban ke tempat tidur, melucuti pakaian dan langsung memperkosanya.
Setelah selesai melakukan perbuatan bejatnya, pelaku mengikat kaki dan tangan korban menggunakan sarung bantal dan ditutup dengan selimut. Lalu pelaku melarikan diri. Dalam pelariannya, pelaku sempat memberitahukan kepada ibunya (FT) melalui pesan singkat di media sosial, bahwa dirumah yang mereka kontrak ada wanita yang diikat. Ibunya lalu pulang ke rumah kontrakan dan menemukan korban sudah tidak bernyawa.
Menurut pengakuan, pelaku sudah mengenal korban melalui media sosial Line selama 4 bulan, tapi belum pernah ketemu. Lalu bertemu dan langsung berpacaran sama korban, baru berjalan selama 2 minggu.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polda Metro Jaya dan akan dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Selain itu, ternyata pelaku pernah dilaporkan ke Polres Depok sebanyak 2 kali. Yaitu tanggal 3 Januari 2024 laporan pemerkosaan terhadap N (17 thn) yang diduga terjadi pada Maret 2023 dan dikabarkan sedang hamil, tanggal 4 Januari 2024 laporan pemerkosaan terhadap NH (22 thn).