
Modus, Tersangka Judol Cuci Uang 100 Miliar Di Bisnis Hotel
Jakarta – Aparat kepolisian menguak pencucian uang hasil pidana pelaku perjudian online (judol). Tidak tanggung, duit haram yang diputar dalam bisnis perhotelan mencapai 100 miliar rupiah lebih.
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri menetapkan korporasi PT AJP dan seorang individu berinisial FH sebagai tersangka utama kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari tindak pidana judol. Penyidik juga membekukan 15 rekening bank dengan nilai total Rp 103,27 miliar.
PT AJP adalah perusahaan properti yang mengelola Hotel Aruss di Semarang. Diduga oleh tersangka FH yang juga merupakan komisaris perusahaan menjadi tempat menampung duit haram hasil judol diantaranya platform seperti Dafabet, Agen 138, dan judi bola.
Selama periode 2020-2022, PT AJP menerima dana sekitar Rp 40,56 miliar dari lima rekening penampungan. Uang tersebut digunakan untuk membangun hotel dan menjalankan operasionalnya, sementara keuntungan dari hotel itu kembali mengalir ke rekening PT AJP dan FH.
“PT AJP digunakan untuk menampung uang hasil judi online, yang kemudian dialihkan menjadi investasi pembangunan dan pengelolaan Hotel Aruss. Modus ini bertujuan menyamarkan asal-usul uang agar terlihat berasal dari sumber yang sah,” jelas Brigjen Helfi Assegaf, Dirtipideksus Bareskrim Polri, dalam konferensi pers di Mabes Polri, pada hari kamis (16/1).
Lebih lanjut, FH dan PT AJP dikenakan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU serta KUHP. FH terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar. Sementara itu, PT AJP sebagai korporasi menghadapi ancaman denda hingga Rp 100 miliar.
Baca dong https://reporter-channel.com/murmer-3-jenis-makanan-rumahan-ini-bisa-jadi-sumber-protein/

