Modus Kerja Terapis Plus-Plus, Anak Di Bawah Umur Ini Jadi Korban TPPO

Modus Kerja Terapis Plus-Plus, Anak Di Bawah Umur Ini Jadi Korban TPPO

Jakarta – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Lampung berhasil mengungkap kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan korban anak di bawah umur, Selasa (12/05). Modus penjahatnya dengan menawari korban pekerjaan sebagai terapis plus-plus.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helfi Assegaf membeberkan kronologi kasus ini saat jumpa pers bersama Gubernur Lampung Rahmad Mirzani Djausal dan Walikota Bandar Lampung Eva Dwiana di Polda Lampung, Rabu (13/5).

Kronologi dalam perkara ini yaitu, tersangka yang berinisial SAS (17 tahun 11 bulan) yang diduga berperan mengajak dan merekrut korban anak untuk bekerja sebagai terapis plus-plus di Surabaya dengan iming-iming gaji sebesar Rp2 juta perminggu. Korban dalam perkara ini masing-masing berinisial, R (15 tahun), BAA (14 tahun).

“Modus yang dilakukan tersangka yaitu menawarkan pekerjaan sebagai terapis plus-plus kepada korban anak di bawah umur, kemudian membujuk korban berangkat ke Surabaya serta membuatkan identitas palsu berupa KTP untuk mempermudah keberangkatan dan pekerjaan korban” Ujar Helfi Assegaf melalui rilis resmi diterima redaksi, Rabu (13/5).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diberangkatkan dari Bandar Lampung menuju Surabaya pada 11 April 2026 dan ditempatkan di sebuah spa di wilayah Surabaya untuk bekerja sebagai terapis.

Kasus ini terungkap setelah pihak keluarga korban mendapatkan informasi keberadaan korban di Surabaya dan korban meminta untuk dipulangkan karena merasa ketakutan.

Keluarga korban juga diminta sejumlah uang sebesar Rp10 juta apabila ingin memulangkan korban.

Polda Lampung Berhasil Mengamankan korban bersama tersangka dan barang bukti dokumen kependudukan korban, tangkapan layar percakapan WhatsApp, bukti pemesanan tiket keberangkatan, KTP diduga palsu, satu unit handphone milik tersangka.

Helfi menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak serta mewaspadai modus perekrutan pekerjaan dengan iming-iming gaji besar yang berpotensi mengarah pada tindak pidana perdagangan orang.

Baca:Kok Bisa Napi Dalam Lapas Ini Jadi Pelaku Love Scamming, Korban Rugi Rp1,4 M

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha