Modal Rayuan Video Call, Mantan Artis Inisial F Ikut Sindikat Love Scam, Raup Rp41 Miliar
Jakarta – Polisi berhasil membongkar sindikat penipuan online jaringan internasional dengan modus love scam alias jeratan cinta. Salah satu anggota komplotan tersebut diketahui merupakan seorang mantan artis yang berperan sebagai pemikat utama untuk menguras kantong para korban.
Polisi menyebut mantan artis tersebut adalah seorang perempuan berinisial F. Dalam menjalankan aksinya, F bertugas merayu calon korban melalui panggilan video (video call) agar mereka tergiur dan mau menanamkan modal pada investasi kripto bodong yang sistemnya telah dimanipulasi oleh sindikat tersebut.
Dalam jumpa pers yang digelar, pejabat kepolisian memperlihatkan foto F untuk keperluan identifikasi. Mantan artis tersebut diketahui memiliki ciri-ciri fisik dengan tinggi badan sekitar 170 sentimeter, berkulit putih, serta memiliki beberapa tato khas di bagian tangan dan leher.
Modus Canggih: Manfaatkan Sisi Psikologis Korban
Direktur Direktorat Reserse Siber (Dit Ressiber) Polda Jawa Tengah (Jateng), Kombes Himawan Susanto Saragih, mengungkapkan bahwa sindikat ini bergerak dengan sangat rapi. Awalnya, para pelaku menggunakan foto dan video perempuan cantik di media sosial untuk menarik perhatian target.
Setelah korban terpikat, barulah F turun tangan melakukan panggilan video secara langsung demi membangun kepercayaan dan ikatan emosional yang kuat.
”Modus ini sangat terstruktur dan memanfaatkan sisi psikologis korban. Korban dibuat merasa memiliki hubungan personal sehingga tanpa sadar melakukan transfer dana secara bertahap dalam jumlah besar,” ujar Himawan.
Investasi Kripto Palsu Bermodus Website Manipulatif
Setelah korban masuk dalam perangkap asmara dan menaruh rasa percaya yang tinggi, pelaku mulai melancarkan strategi tahap kedua. Korban diarahkan untuk menyetor sejumlah uang melalui sebuah situs web trading kripto.
Namun, alih-alih mendapatkan keuntungan, website tersebut rupanya hanyalah platform palsu yang sistemnya telah diatur sedemikian rupa oleh para pelaku.
”Setelah korban percaya, korban diarahkan melakukan investasi pada platform trading crypto palsu yang telah dimanipulasi sehingga dana yang disetorkan sepenuhnya dikuasai jaringan pelaku,” lanjut Himawan.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara yang dilakukan oleh pihak kepolisian, sindikat ini terbukti telah meraup keuntungan fantastis dari para korbannya. Total kerugian diperkirakan mencapai USD 2.327.625,85 atau setara dengan Rp 41,1 Miliar.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman guna melacak aliran dana serta mencari kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam jaringan love scamming ini.



