
MK Tolak Gugatan Pasal Penghasutan Delpedro
Jakarta – Gugatan pasal penghasutan di KUHP yang diajukan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen kandas di Mahkamah Konstitusi (MK).
MK tidak menerima gugatan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait pasal penghasutan dan penyebaran hoaks yang diajukan Delpedro Marhaen dan staf Muzaffar Salim.
MK menyebut gugatan tersebut tidak jelas.
“Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan para Pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Hakim MK Liliek Prisbawono menjelaskan pertimbangan MK dalam putusan ini. Dia menyebut, pada bagian kedudukan hukum, para pemohon hanya menguraikan dengan jelas hak konstitusional yang dianggap dirugikan dengan Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Namun, kata Liliek, para pemohon tidak menguraikan anggapan kerugian hak konstitusional berkenaan dengan berlakunya norma Pasal 263 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 264 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Liliek juga mengatakan model petitum angka 2 yang diajukan oleh para pemohon merupakan rumusan petitum yang tidak lazim dalam permohonan pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu membuat MK menilai gugatan tersebut tidak jelas.
Dia mengatakan model petitum angka 2 para pemohon dinilai sulit dipahami. Dalam hal ini, kata dia, para pemohon tidak jelas meminta penghapusan atau perubahan isi Pasal 246 KUHP.
“Bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan hukum di atas, meskipun Mahkamah berwenang mengadili perkara permohonan pemohon, namun oleh karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo,” ucapnya.
Sebelumnya, Delpedro dan Muzaffar mengajukan gugatan terhadap sejumlah pasal di UU 1/2023 tentang KUHP. Pasal yang digugat itu antara lain pasal penghasutan dan penyebaran hoaks.
Mereka mengajukan gugatan terhadap Pasal 246, Pasal 264 ayat (1) dan ayat (2), serta pasal 264.
Delpedro dan Muzaffar meminta MK menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat alias dihapus dari KUHP.
Pemohon mengatakan mereka menjadi terdakwa karena dianggap melanggar pasal 246 KUHP terkait dugaan penghasutan serta Pasal 45 ayat 3 UU ITE terkait dugaan menyebar berita bohong.
Saat ini, Delpedro dan Muzaffar telah divonis bebas dalam sidang kasus penghasutan demo berujung ricuh. Mereka tengah mengajukan kontra memori kasasi ke PN Jakpus.
Baca:Baru Dilantik Presiden, Ketua Ombudsman Hery Susanto Ditangkap Kejagung, Malu-Maluin



