
Minta THR, Anggota Polsek Menteng Dicopot Dan Ditahan 20 Hari
Jakarta – Para anggota Polisi dari Polsek Metro Menteng yang meminta tunjangan hari raya (THR) ke pengusaha hotel dicopot dari tempat penugasannya. Selain dicopot, Para Polisi nakal itu juga ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan pemeriksaan.
Menurut Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandhi, saat ini kasus itu tengah ditangani Propam Polres Metro Jakarta Pusat. Bukan hanya anggotanya, Propam juga memeriksa pihak pengusaha hotel yang dimintai THR.
“Saat ini Propam Polres Jakpus telah memeriksa intensif terhadap nama-nama yang ada dalam surat itu termasuk pembuat surat yaitu Bhabinkamtibmas Pegangsaan sampai dengan Kanit Binmas Polsek Menteng hingga pihak penerima surat,” kata Rezha.
Kasus beberapa Polisi Polsek Menteng meminta THR ke pengusaha hotel itu viral di media sosial (medsos). Permintaan THR ke pengusaha hotel itu dilayangkan oleh beberapa Polisi Polsek Menteng melalui surat dengan kop dan stempel Polsek Metro Menteng.
Dalam surat itu, tertulis permintaan uang THR ke Hotel Mega Pro untuk anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Pegangsaan Polsek Metro Menteng. Para Polisi nakal yang tertulis dalam surat itu adalah AKP Irawan Junaedi, Aiptu Hardi Bakri, Aipda Anwar, dan staf Rahman.
Menurut Rezha, saat ini oknum anggotanya sudah dicopot dari penempatan tugasnya dan dilakunan penempatan khusus (patsus) selama 20 hari.
“Dari hasil pemeriksaan, surat itu dibuat Aipda Anwar selaku Bhabin Kamtibmas Pegangsaan atas inisiatif sendiri dan sengaja tidak melaporkan kepada pimpinannya, termasuk tidak meregistrasi penomoran surat secara prosedural,” kata Rezha.
“Terhadap Aipda Anwar, telah dilakukan patsus 20 hari dalam rangka pemeriksaan pelanggaran kode etik, selanjutnya dinonaktifkan dengan menunjuk personil pengganti sebagai Bhabin Kamtibmas Kelurahan pegangsaan,” ujarnya.



