Menko Yusril: Posisi Komnas HAM Harus Diperkuat

Menko Yusril: Posisi Komnas HAM Harus Diperkuat

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) harus tetap dijaga, bahkan diperkuat.

Saat menerima audiensi Komnas HAM di Jakarta, pada Kamis (30/4), ia menyatakan sependapat dengan sejumlah catatan yang disampaikan lembaga tersebut, khususnya terkait pentingnya mempertahankan independensi.

“Kalau tidak diperkuat, minimal posisi Komnas HAM harus dipertahankan. Fungsi pengawasan dan penegakan HAM tidak bisa diambil alih pemerintah,” kata Yusril di Jakarta, Jumat (1/5).

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antarkementerian dan lembaga dalam proses pembentukan undang-undang guna menghindari tumpang tindih kewenangan.

Menurut dia, perlu dilakukan koordinasi lanjutan dengan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum serta kementerian terkait sebelum Rancangan Undang-Undang (RUU) HAM dibahas lebih jauh.

Ketua Anis Hidayah menyampaikan lembaganya yang berdiri sejak 1993 merupakan wujud komitmen negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM, yang diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999.

Menurut dia, setelah lebih dari dua dekade berlaku, pembaruan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman sekaligus memperkuat fungsi penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM.

“Rancangan perubahan UU HAM seharusnya memperkuat perlindungan dan penghormatan HAM, sekaligus menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat dan standar internasional,” ujarnya.

Namun, Komnas HAM menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap draf RUU yang beredar. Di antaranya, penyederhanaan kewajiban negara dalam pemajuan HAM yang dinilai berpotensi terpusat pada satu kementerian, padahal secara konstitusional menjadi tanggung jawab seluruh pemerintah.

Selain itu, posisi Komnas HAM dalam draf tersebut dinilai belum jelas dan berpotensi melemahkan independensi karena ditempatkan di bawah koordinasi kementerian.

Lembaganya juga menyoroti redefinisi lembaga nasional HAM yang mencakup sejumlah komisi, seperti Komnas Perempuan, Komisi Perlindungan Anak Indonesia, dan Komisi Nasional Disabilitas, yang dinilai dapat mengubah relasi kelembagaan yang selama ini setara.

Di sisi lain, mekanisme perlindungan pembela HAM yang disebut melalui asesmen oleh Menteri HAM dinilai berisiko membatasi ruang gerak masyarakat sipil.

Anis menegaskan perubahan undang-undang seharusnya memperkuat, bukan melemahkan lembaga independen, serta menjaga kredibilitas Indonesia di mata internasional.

“Kami berharap melalui fungsi koordinasi Menko, penataan kelembagaan HAM dapat dilakukan secara tepat tanpa mengurangi independensi lembaga,” katanya.

Baca:Komnas HAM Ungkap Temuan Baru Penyelidikan Kasus Aktivis KontraS

 

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *