
MBG Boros Rp10,5 T, Kejagung Minta Hakim Tolak Praperadilan Eks Waka BGN Lodewyk
Jakarta – Kejaksaan Agung membeberkan ulah perbuatan eks Waka BGN dalam korupsi MBG yang bikin boros hingga Rp10,5 triliun per tahun. Atas perkara itu, jaksa meminta hakim menolak praperadilan eks Waka BGN Lodewyk Pusung. Jaksa klaim penetapan tersangka sah.
Dalam sidang praperadilannya, selasa (28/7), jaksa menguraikan temuan terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025-2026. Perbuatan para tersangka kasus ini, termasuk Lodewyk bikin pemborosan anggaran MBG mencapai Rp 10,5 triliun per tahun.
“Bahwa dalam kertas kerja audit tujuan tertentu atas tata kelola program MBG oleh BPKP, dinyatakan telah terjadi pemborosan program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional senilai Rp 10,5 triliun per tahun,” kata jaksa.
Kejagung menyebut terkait perhitungan kerugian negara akan dibuktikan dalam persidangan pokok perkara. Kejagung menyebut praperadilan hanya menguji aspek formil penyidikan.
Kejagung menjamin penetapan tersangka terhadap Lodewyk telah sesuai dengan prosedur. Jaksa menyebut penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Penetapan tersangka telah memenuhi tuntutan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014 karena dilakukan setelah penyidik memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan terlebih dahulu memeriksa pemohon sebagai saksi,” tegas jaksa.
Kejagung meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Abdul Affandi, menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Lodewyk.
Baca:Eks Waka BGN Lodewyk Minta Hakim Praperadilan Gugurkan Status Tersangka

