Masinis KA Anggrek Tersangka, Menhub Dudy Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Masinis KA Anggrek Tersangka, Menhub Dudy Serahkan Proses Hukum ke Polisi

Jakarta – Menhub Dudy Purwagandhi menyerahkan proses hukum ke pihak kepolisian usai penetapan tersangka pada masinis KA Anggrek terkait insiden maut tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur medio April lalu.

Dudy menyerahkan prosesnya ke kepolisian.

“Saya rasa itu adalah domainnya kepolisian atau aparat penegak hukum ya. Jadi kami tentunya akan selalu mengikuti atau menaati proses hukum yang sedang berjalan. Untuk hal lain ya itu sepenuhnya kami serahkan kepada aparat kepolisian,” kata Menhub Dudy di Jakarta, Rabu (30/9).

Dudy meyakini proses di kepolisian akan profesional. Dia menegaskan akan mengikuti apa pun ketetapan dari kepolisian.

“Apa yang sudah ditetapkan oleh kepolisian kami akan ikuti, kami akan jalankan,” sebutnya.

Sebelumnya, polisi menjelaskan alasan menetapkan masinis KA Anggrek sebagai tersangka. Penyidik berkesimpulan kecelakaan tersebut berkaitan dengan pengereman yang dilakukan oleh masinis berinisial AN (37).

Baca:Insiden Maut Tabrakan KA Anggrek-KRL Di Stasiun Bekasi Timur, Masinis Jadi Tersangka

Share Here:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Are you human? Please solve:Captcha